LUWUK TIMES, Banggai – Sebuah pertanyaan menggelitik kerap dilontarkan para kuli tinta di Kabupaten Banggai kepada Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman. Pertanyaannya sederhana namun mendasar. Mengapa wajah dan nama tersangka kini wajib disamarkan dalam setiap rilis resmi kepolisian?
Bagi sebagian jurnalis, memajang wajah dan identitas pelaku dianggap penting demi memberikan efek jera kepada pelaku kriminal.
Perdebatan hangat pun sempat mewarnai ruang diskusi antara kepolisian dan media. Di mana saat itu penjelasan awal dari staf humas dinilai belum sepenuhnya memuaskan dahaga informasi para wartawan.
Menjawab rasa penasaran tersebut, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan yang jauh lebih mendalam dan mendetail.
Ternyata, aturan ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran dalam sistem peradilan kita.
Era baru penegakan hukum di Indonesia telah resmi dimulai sejak 2 Januari 2026, seiring dengan diberlakukannya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023. Aturan anyar ini membawa perubahan radikal dalam cara aparat kepolisian memperlakukan seorang tersangka di hadapan publik.
Salah satu perubahan paling mencolok yang memicu dinamika di lapangan adalah larangan menampilkan tersangka secara terbuka, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian.
Praktik “pajang tersangka” yang selama ini lazim dilakukan, kini dinilai berpotensi kuat melanggar asas fundamental hukum: praduga tak bersalah (presumption of innocence).
AKP Saiman menjelaskan bahwa esensi utama dari KUHP terbaru ini adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang jauh lebih humanis.
“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik secara tegas dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Saiman saat ditemui di Luwuk, Jumat (10/07/2026).
Ketentuan ketat inilah yang menjadi hulu perubahan pola penyampaian informasi kepolisian kepada masyarakat. Identitas pribadi dan tampilan visual pelaku kini tidak boleh lagi diumbar secara vulgar, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media daring (online).
“Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penghakiman sepihak oleh publik (trial by press) serta demi menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan,” urai AKP Saiman secara gamblang.
Jika di masa lalu ekspos tersangka kerap digemborkan sebagai bentuk transparansi dan prestasi aparat, kini pendekatan tersebut dirombak total.
Negara tidak ingin penegakan hukum justru mengorbankan hak, martabat, serta kondisi psikologis seseorang, termasuk keluarganya yang status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Secara substansi, kebijakan baru Polres Banggai yang merujuk pada undang-undang ini menegaskan komitmen kuat negara dalam melindungi hak asasi manusia.
Hal ini sekaligus menjadi babak baru untuk mengakhiri praktik “menghakimi di ruang publik” sebelum ketukan palu hakim dijatuhkan. *


