Puskesmas Lobu Mangkrak Tiga Tahun Akibat Sengketa Lahan, Komisi II DPRD Banggai Siap Turun Lapangan

oleh -146 Dilihat
oleh
Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES, Banggai – Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Lobu yang telah rampung sejak 2023 hingga kini belum juga difungsikan akibat persoalan sengketa lahan. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Banggai.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, kepada Luwuk Times, Senin (6/7/2026), mengungkapkan bahwa Kepala Desa Lobu telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada DPRD.

“Pak Kades datang menyampaikan bahwa puskesmas yang dibangun sejak 2023 sampai sekarang belum bisa difungsikan karena masih ada klaim kepemilikan lahan dari masyarakat,” kata Irwanto.

Ia menjelaskan, persoalan lahan tersebut sebenarnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2023 saat dirinya masih menjabat Ketua Komisi I DPRD Banggai.

Dalam rekomendasi RDP saat itu, DPRD meminta pemerintah daerah memberikan ganti rugi kepada pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan. Sementara bagi pihak-pihak yang belum mencapai kesepakatan, disarankan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.

“Rekomendasi kami waktu itu jelas. Ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan yang sah. Sedangkan pihak yang masih bersengketa dipersilakan menyelesaikannya melalui proses hukum,” ujarnya.

Irwanto menilai sangat disayangkan apabila bangunan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah terus terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

“Bangunan ini sudah selesai dan harus segera dimanfaatkan. Sangat disayangkan sampai hari ini belum bisa digunakan. Ini tentu menjadi kerugian bagi pemerintah daerah karena aset yang telah dibangun tidak memberikan manfaat,” tegasnya.

Sebagai komisi yang membidangi pertanahan dan infrastruktur, Komisi II DPRD Banggai berkomitmen segera turun ke lapangan bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencari jalan keluar.

“Kami akan turun pekan depan setelah mendapat persetujuan Ketua DPRD. Kami ingin duduk bersama semua pihak agar persoalan ini segera menemukan solusi,” katanya.

Irwanto juga mengingatkan bahwa penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Ia berharap persoalan ini segera berakhir agar sekitar 7.000 jiwa masyarakat Kecamatan Lobu dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal melalui puskesmas yang telah dibangun pemerintah Amirudin dan Furqanuddin. *

Sofyan Labolo