Pidana Bukan Alat Intimidasi: Saatnya Unit Tipidter Polres Banggai Mengedepankan Ultimum Remedium

oleh -62 Dilihat
oleh

Oleh: Advokat Indra Dwianto, S.H

Penegakan hukum di sektor pertambangan harus tetap berlandaskan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Karena itu, Unit Tipidter Polres Banggai diharapkan tidak mudah menggunakan ancaman Pasal 162 Undang-Undang Minerba sebagai instrumen untuk menakut-nakuti masyarakat yang sedang memperjuangkan hak keperdataannya atau menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Paradigma hukum acara pidana kini telah bergeser. Melalui KUHAP yang baru, pendekatan keadilan restoratif semakin diperkuat, sehingga hukum pidana semestinya diposisikan sebagai ultimum remedium — upaya terakhir, yang baru ditempuh setelah mekanisme administratif, dialog, mediasi, atau jalur hukum lain terbukti tidak mampu memberikan solusi.

Pasal 162 UU Minerba pun tidak boleh diperlakukan sebagai “pasal sapu jagat” untuk membungkam setiap penolakan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan.

Dalam pembahasan di Mahkamah Konstitusi, ketentuan ini bahkan pernah ditegaskan sebagai senjata pamungkas, bukan instrumen yang bisa langsung dipakai setiap kali muncul perselisihan di lapangan.

Musyawarah, dialog, dan penyelesaian non-pidana seharusnya lebih dulu diutamakan sebelum jalur pidana ditempuh.

Aparat penegak hukum perlu jeli membedakan antara tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dan masyarakat yang sekadar mempertahankan hak atas tanah, lingkungan hidup, atau hak keperdataan lainnya.

Kriminalisasi yang berlebihan hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebab pada akhirnya, profesionalisme penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya perkara pidana yang diproses, melainkan dari kemampuan aparat menghadirkan keadilan secara proporsional, menghormati hak asasi manusia, dan menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir.

Dengan pendekatan seperti ini, kepastian hukum bagi dunia usaha tetap terjaga — tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat. *

Penulis adalah Pemerhati Penegakan Hukum di Kabupaten Banggai