Misteri Penggeledahan Ketiga, Fakta Persidangan Kasus Narkoba VM Mulai Sudutkan Penyidik di PN Luwuk

oleh -93 Dilihat
oleh

LUWUK TIMES, Banggai – Babak baru persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret terdakwa berinisial VM kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Selasa (21/07/2026).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, sejumlah fakta mengejutkan justru terkuak dan memojokkan jalannya proses penyidikan awal.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA dan berlangsung selama dua jam ini menyajikan kesaksian kunci yang dinilai sangat menguntungkan posisi terdakwa.

Penasihat Hukum terdakwa VM, Richard Nuha, mengungkapkan bahwa para saksi yang dihadirkan di persidangan membeberkan serangkaian kejanggalan saat proses penggeledahan di kediaman kliennya, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.

“Keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan sangat meringankan klien kami. Fakta terungkap bahwa saat penggeledahan berlangsung, terdakwa VM justru sama sekali tidak diturunkan dari mobil polisi,” tegas Richard saat dikonfirmasi, Rabu (22/07/2026).

Tak hanya masalah keberadaan terdakwa yang ‘diisolasi’ di dalam kendaraan.

Fakta lain yang dinilai tak kalah janggal adalah proses penggeledahan rumah yang dilakukan berulang kali oleh aparat.

Menurut penuturan para saksi di hadapan majelis hakim, penggeledahan pertama dan kedua tidak membuahkan hasil apa pun.

Barang bukti berupa sabu baru diklaim ditemukan oleh penyidik pada penggeledahan yang ketiga kalinya.

“Para saksi mengaku tidak melihat terdakwa di lokasi karena tetap berada di dalam mobil. Dan yang lebih aneh, nanti pada penggeledahan ketiga barulah barang bukti itu muncul,” tambah Richard.

Rangkaian kesaksian ini dinilai menjadi “angin segar” sekaligus kartu truf bagi tim kuasa hukum untuk mematahkan dakwaan terhadap VM.

Usai mendengarkan keterangan para saksi yang terbilang menguntungkan pihak terdakwa tersebut, majelis hakim menunda persidangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang. *

Sofyan Labolo