IKLAN
Luwuk

Gugatan Ahli Waris Bangunan Toko Trend Music Dikabulkan Majelis Hakim PN Luwuk

1209
×

Gugatan Ahli Waris Bangunan Toko Trend Music Dikabulkan Majelis Hakim PN Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Kuasa hukum ahli waris bangunan toko Trend Music Luwuk Ishak Adam (tengah) bersama salah seorang ahli waris Tedy Sukiwun (kiri), saat menggelar jumpa pers di hotel Estrella Luwuk, Rabu (04/10/2023). (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

Woen A Soen yang telah berpulang itu meninggalkan harta warisan, yakni objek sengketa yang belum pernah dibagi waris kepada ahli waris pengganti Woen Ho Tjin yakni pada penggugat.

Setelah kakek para penggugat yakni mendiang Woen A Soen meninggal dunia, maka secara melawan hukum istri kedua dari mendiang Woen A Soen yang bernama Yap Piet Hiong alias Yuliana Hidayat sebelum meninggal telah membuat akta pernyataan ahli waris.

Di mana menjadi justifikasi hukum oleh Hendro Wunawan merubah sertifikat hak milik atas nama Hendro Wunawan dari atas nama Yap Piet Hiong alias Yuliana Hidayat ke atas nama Hendro Wunawan.

Peralihan hak milik objek sengketa dari mendiang Yap Piet Hiong alias Yuliana Hidayat itu dilakukan dengan cara melawan hukum atau onrechtmatige daad.

Sebab oleh karenanya, surat pernyataan waris tersebut tidak melibatkan atau mendapatkan persetujuan dari para penggugat sebagai ahli waris pengganti dari mendiang Woen Ho Tjin sebagai anak angkat dari mendiang Woen A Soen, maka oleh karena itu, proses peralihan objek sengketa ke almarhum Hendro Wunawan adalah cacat hukum dan tidak mengingkat kepada para penggugat.

“Oleh karena peristiwa hukum (juridische geberurtenissen), yakni proses peralihan objek sengketa yang dibeli oleh mendiang Woen A Soen yang diatasnamakan Yuliana Hidayat adalah tidak sah (ongeldig). Maka penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya dapat memutuskan bahwa objek sengketa adalah harta peninggalang mendiang Woen A Soen yang belum terbagi,” ungkap Ishak Adam.

Baca:  Atlet Lompat Jauh Kabupaten Banggai Taufik Lolos Limit PON

Dalil para penggugat bahwa almarhum Hen Djing alias Hendro Wunawan semasa hidupnya tidak pernah kawin, namun tergugat yakni Sandra Lianto membuat surat nikah yang seolah-olah bahwa perkawinan a quo adalah sah.

Padahal, hal tersebut adalah merupakan perkawinan yang direkayasa oleh Sandra. Seolah-olah Hendra Wunawan telah menikahi Sandra Lianto.

Faktanya, Sandra Lianto saat itu telah bersuami, sehingga dipertegas Pendeta Y. Dada yang melakukan proses perkawinan menyatakan bahwa benar perkawinan tersebut hanyalah formalitas belaka.

Hal ini untuk menegaskan tergugat Sandra Lianto adalah ahli waris almarhum Hen Djing alias Hendro Wunawan yang sudah barang tentu telah memiliki niat jahat untuk menguasai objek sengketa secara melawan hukum.

Dalil para penggugat bahwa untuk melindungi harta warisan peninggalan Woen A Soen, maka para penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan perkawinan tersebut adalah tidak sah.

Mirisnya lagi kata Ishak Adam, pada saat Hendro Wunawan meninggal dunia, diduga kuat tergugat yakni, Sandra Lianto, Kevin Reinhart Wunawan, Markus Maitano serta Gerry Samuel Juventino Martinez secara melawan hukum menyembunyikan dan atau mengambil dengan cara melawan hukum sertifikat hak milik atas nama Hendro Wunawan (objek sengketa).

Sehingga perbuatan Sandra Lianto, Kevin Reinhart Wunawan, Markus Maitano serta Gerry Samuel Juventino Martinez dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum dengan segala akibatnya yang merugikan hak-hak keperdayaan para penggugat.

Ishak juga menguraikan bahwa empat tergugat menyembunyikan dan atau mengambil dokumen milik Hen Djing alias Hendro Wunawan dilakukan beberapa hari Hen Djing meninggal dunia, yakni berupa rekaman CCTV di depan ruko atau objek sengketa yang tidak sempat dirusak oleh para tergugat.

Baca:  Semarak NasDem Spektakuler di Toili Banggai, NSL: Politik Riang Gembira Hadapi Pemilu

Perbuatan para tergugat itu, objek sengketa terancam tidak dilanjutkan masa sewa bangun. Akibatnya, para penggugat mengalami kerugian materil berupa hak sewa objek sengketa.

Sementara kerugian imateril, para penggugat itu mendapatkan malu di hadapan relasi bisnis, kolega dan di masyarakat serta hal yang lebih terasa adalah para penggugat tertekan batinnya, sehingga tidak berlebihan para penggugat menuntut kerugian imateril sebesar Rp1 miliar.

Gugatan Dikabulkan Sebagian

Upaya para penggugat ternyata tidak sia-sia. Ishak Adam mengabarkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk di sidang Rabu (4/10/2023) siang telah mengabulkan sebagian.

Pertama, Woen Ho Tjin orang tua dari Tedy Sukiwun itu adalah anak angkat dari Woen A Soen.

Kedua, Tedy dkk adalah ahli waris pengganti dari Woen Ho Tjin.

Ketiga, harta warisan yang ditinggalkan Woen A Soen atas nama Hendro itulah harta peninggalan dari Woen A Soen, yang belum terbagi kepada ahli waris pengganti dari Woen Ho Tjin anak angkat dari Woen A Soen.

Keempat, dihukum Sandra dkk segera mengosongkan obyek sengketa dan mengembalikan sertifikat yang diduga diambil oleh Sandra Dkk kepada Tedy dkk.

Kelima, mereka dihukum juga membayar 200 ribu uang paksa setiap hari, setiap keterlambatan mereka melaksanakan putusan ini. *

error: Content is protected !!