IKLAN
Luwuk

Harga Tabung Gas LPG 3 Kg di Luwuk Merobek Kantong Warga, DPRD Banggai Diminta Gunakan Hak Angket

2480
×

Harga Tabung Gas LPG 3 Kg di Luwuk Merobek Kantong Warga, DPRD Banggai Diminta Gunakan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Supriadi Lawani

BANGGAI, Luwuktimes.id— Harga jual tabung gas LPG 3 kilogram di Luwuk Kabupaten Banggai terus saja mengalami kenaikan yang tidak terbendung.

Bahkan harga penjualan tabung gas LPG subsidi berwarna hijau melon itu merobek kantong warga, lantaran tarif yang telah ditentukan pemerintah.

Sejumlah warga Kota Luwuk mengaku, harga LPG saat ini tidak dilakukan kontrol ketat oleh pemerintah daerah. Sehingga sangat memberatkan masyarakat.

Seperti kita ketahui harga eceran LPG 3 kilogram oleh Pemerintah daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan harga patokan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021.

Sesuai Pergub, harga disesuaikan dengan hitungan jarak dalam HET gas 3 kilogram, yaitu jarak dari supply point stasiun pengisian bahan bakar LPG.

Sehingga untuk Luwuk dan sekitarnya harga ecerannya adalah Rp. 18.000.

Baca:  131 Ekor Sapi Dikurban, Herwin Hadiri Penyembelihan Perdana

Namun harga yang beredar telah melampaui harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya harga LPG 3 kg bersubsidi mencapai Rp.40.000 sampai Rp. 50.000.

Bahkan menurut warga Luwuk Utara, harga di agen resmi adalah Rp. 25.000.

Menyikapi hal itu Supriadi Lawani salah seorang pemerhati sosial politik di kabupaten Banggai ini mengatakan, DPRD Banggai harus segera menyelidiki fenomena yang terus-menerus terjadi dan seperti sulit untuk ditindaki oleh pemerintah.

“Situasi ini seperti berulang terus tanpa bisa ditindaki oleh pemerintah daerah secara berkelanjutan,” ucap pria yang sering dipanggil Budi ini.

Ia mengatakan sudah berulangkali DPRD kabupaten Banggai melakukan rapat dengar pendapat maupun rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait fenomena ini.

Baca:  Bupati Banggai, “Haram Hukumnya Sesama Orang KKST Saling Menghujat”

Malah banyak rekomendasi telah dikeluarkan. Bahkan pemerintah daerah pernah melakukan pasar murah dan menjual LPG 3 kilogram subsidi sesuai harga. Namun setelah itu fenomena ini terjadi lagi.

“Untuk rapat koordinasi, rapat dengar pendapat, bahkan pasar murah sudah dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah. Namun setelah beberapa waktu kemudian fenomena ini terjadi lag,” ungkap Budi.

Untuk itu kata Budi selanjutnya upaya yang harus dilakukan oleh DPRD adalah melakukan penyelidikan dengan menggunakan salah satu hak DPRD yaitu Hak angket.

“Sudah harus dilakukan hak angket terhadap fenomena ini, agar tidak menjadi liar dan saling menyalahkan antar pemangku kepentingan,” tutup Budi. *

error: Content is protected !!