LUWUK TIMES, Luwuk – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, buka suara terkait polemik eksekusi lahan yang memicu penolakan keras dari masyarakat.
Di balik ketegangan di lapangan, Suhendra blak-blakan mengaku berada di posisi pelik. Harus menjalankan putusan hukum yang sudah inkrah demi menghindari sanksi disiplin Mahkamah Agung (MA). Sedang sisi lain diadang perlawanan massa.
Kepada awak media pada Jumat (3/7/2026), Suhendra membeberkan kronologi, dasar hukum, hingga situasi genting yang dihadapinya saat mencoba mengeksekusi objek sengketa seluas 6 hektar tersebut.
Parameter Hukum Jelas
Menanggapi klaim masyarakat yang menyebut putusan tersebut tidak mencantumkan luasan tanah secara spesifik, Suhendra membantah keras. Ia meminta semua pihak melihat kembali isi dokumen secara utuh.
Pertama, dasar eksekusi. Amar putusan perintah kasasi perkara nomor 2351 memerintahkan pengembalian objek kepada pemenang sengketa.
Kedua, status gugatan. Eksepsi ditolak dan pokok perkara dalam konvensi juga ditolak. Namun, gugatan intervensi dikabulkan.
Ketiga, detail objek. “Di dalam gugatan intervensi yang dikabulkan itu, semuanya lengkap. Mulai dari luasan 6 hektar, batas-batas wilayahnya, hingga cara pemenang mendapatkan lahan tersebut ada di situ,” tegas Suhendra.
Isu Nasional

Mengingat perkara ini telah menggelinding menjadi isu nasional, PN Luwuk tidak gegabah. Suhendra mengaku telah melakukan konsultasi berlapis ke tingkat atas untuk memastikan kepastian hukum.
Laporan ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) selaku provos menegaskan bahwa putusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan wajib dieksekusi.
Selanjutnya, konsultasi ke Mahkamah Agung. Atas petunjuk PT, PN Luwuk berkonsultasi dengan Panitera MA.
Hasilnya sama, yakni putusan sudah final, diperkuat oleh hasil Peninjauan Kembali (PK), dan tidak ada lagi perlawanan hukum yang sah dari pihak mana pun.
Sistem Aplikasi Digital
Suhendra menjelaskan, pengadilan saat ini dipantau ketat oleh sistem digital bernama aplikasi Perkusi. Begitu pemohon mengajukan permohonan pencocokan lahan (konstatering), garis waktu (timeline) langsung berjalan otomatis dan dipantau pusat.
“Kami tidak bisa asal-asalan menunda, karena terpantau aplikasi,” ujarnya.
PN Luwuk sebenarnya sudah menyurat ke pihak kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan berdasarkan situasi terkini di lapangan.
Namun, karena tidak ada surat keterangan formil tertulis dari Kapolres mengenai alasan penundaan akibat faktor keamanan yang bisa dimasukkan ke sistem, Suhendra wajib bergerak.
“Bawas MA itu lebih kejam. Jika saya tidak melaksanakan sesuai perintah dan jadwal, saya bisa langsung diperiksa,” aku Suhendra jujur.
Hindari Bentrokan

Dipacu perintah yang turun pada pagi hari, Ketua PN Luwuk langsung menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas menentukan titik koordinat lahan di lapangan.
Namun, sesampainya di lokasi sengketa, situasi memanas. Massa yang menolak melakukan perlawanan sengit. Demi menghindari pertumpahan darah, Suhendra memilih tidak memaksakan kehendak.
“Tadi saya sudah coba jalankan perintah putusan. Tapi ada perlawanan, tidak mungkin saya memaksa,” pungkasnya.
Pasca-kegagalan eksekusi ini, Suhendra menyatakan pasrah jika pihak pemohon eksekusi nantinya melaporkan dirinya ke MA.
Karena hak tersebut dilindungi undang-undang. Langkah selanjutnya, PN Luwuk akan kembali meminta petunjuk kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk menentukan arah kebijakan hukum berikutnya. *
Sofyan Labolo


