Luwuk Times, Poso — Keluarga besar Kepala Desa (Kades) Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara nonaktif, Ahlis menduga, ada by design untuk mengintimidasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Dugaan itu menguat, lantaran adanya opini negatif yang dihembuskan pihak tertentu Senin 18 Desember 2023. Pasalnya, Ahlis diisukan akan divonis bebas oleh PN Poso dalam kasus pidana penebangan kayu di areal hutan. Bahkan beritanya viral di sejumlah media online.
Tapi faktanya tidak. Bocoran vonis bebas yang menerpa Kades Tamainusi nonaktif itu tidak terbukti alis hoaks.
“Isu murahan. Terbukti kan bahwa itu tidak benar. Ahlis hari ini tidak divonis bebas. Putusan ontslagh,” sanggah Anhar Ak, yang merupakan kakak sepupu Ahlis.
Ditemui usai menghadiri sidang di PN Poso Selasa (19/12/2023) siang Anhar mengaku lega dengan putusan hukum adiknya itu. Proses pengadilan yang dihadapi Ahlis benar-benar melelahkan. Dihantam kiri kanan, dari segala arah.
“Hari ini, kasus yang sengaja “dibuat” kepada Ahlis, sedikit demi sedikit menemui titik terang. Gugatan perdata kami diterima. Kasus pidana hari ini diputus ontslagh. Semua masalah ini berawal dari perjuangan Ahlis yang mempertahankan haknya atas tanahnya sendiri,” ujar Anhar.
Di tengah-tengah rasa pesimis dan sebagainya, ternyata keadilan itu ada. Ahlis masih mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Ini sangat membuat keluarga terharu kata Anhar.
“Karena Ahlis ini bukan siapa-siapa. Tapi dia berhadapan dengan siapa-siapa. Ahlis hanya rakyat kecil, hanya masyarakat biasa saja. Yang bekerja untuk menghidupi anak dan istrinya, melindungi warganya sebagai kepala desa. Itu saja, tidak lebih dan tidak kurang,” ungkap Anhar.
Menurut Anhar, ketika menghadapi proses hukum, Ahlis sebagai orang desa tidak terbiasa dengan hal seperti itu. Apalagi berhadapan-hadapan dengan perusahaan besar. Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja ke depannya.
“Kasus yang dihadapi saudara kades ini, menjadi perhatian bagi kita semua. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi kepada saudara-saudara kita lainnya besok hari. Karena bagaimana pun ini berkaitan dengan perkembangan daerah, khususnya menyangkut masalah lahan pertambangan di Morowali Utara,” warningnya.
Opini Liar
Terlepas dari putusan majelis hakim PN Poso yang memvonis ontslagh kasus pidana Ahlis, Anhar meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak mengembangkan opini liar. Opini yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Majelis hakim, lanjutnya, pasti punya pertimbangan memutus sebuah perkara. Selain itu, mereka juga diawasi dalam setiap tindakan dan keputusannya.
“Jadi saya meminta, stop beropini liar. Itu sangat merugikan Ahlis. Itu pembunuhan karakter. Merugikan keluarga kami. Sangat bejat isu vonis bebas yang dihembuskan kepada adik kami sebelum sidang putusan digelar,” prihatin pria yang juga anggota DPRD Kota Samarinda ini.
Apalagi opini liar itu juga dikomentari saudara Mardiman Sane yang merupakan seorang doktor hukum.
“Mardiman Sane itu sahabat saya, rekan saya, teman sejawat saya. Tapi sangat saya sayangkan komentarnya. Seakan-akan ikut percaya dengan isu liar bocornya vonis bebas adik saya,” ujar Anhar.
Harusnya sebagai seorang intelektual, Mardiman jangan ikut menguatkan isu vonis bebas terhadap Ahlis. Karena kenyataannya tidak terjadi alias hoaks.
Bahkan disampaikan Mardiman jika ini terjadi, ini yang pertama kalinya pelaku perambah hutan divonis bebas. Statmen Mardiman menurut Anhar, sungguh melukai hati keluarga dan masyarakat Desa Tamainusi.
“Mestinya dia (Mardiman) tidak boleh terjebak dalam opini yang terlalu liar begitu. Karena dia seorang public figur yang bisa jadi dipercaya statmennya. Biarkanlah hakim yang memutus perkaranya. Kita bukan tidak boleh berpendapat, tapi pendapat Mardiman terlalu jauh dari fakta sebenarnya pada hari ini,” kritik Anhar.
Dan setelah vonis onslagh, Anhar menegaskan bahwa Ahlis bukanlah seorang pembalak hutan. Bukan seorang penjarah kayu.
Ahlis saat itu hanya membersihkan kebunnya. Tanah di mana dia dilahirkan. Sehingga isu vonis bebas yang ikut dikomentari saudara Mardiman Sane, benar-benar sangat mencederai rasa keadilan.
“Mari kita sama-sama banyak belajar lagi soal hukum. Supaya hal-hal di luar nalar dan akal sehat, tidak kita sewot. Kami paham anda mungkin berkawan dengan perusahaan, tapi jangan nodai atau coba intimidasi putusan hukum,” tandas Anhar. * rilis
Discussion about this post