LUWUKTIMES.ID— Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulteng, tidak lama lagi memiliki regulasi. Itu tergambar dengan dikebutnya pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kepemudaan dan keolahragaan.
Obsesi OPD teknis itu untuk melahirkan Perda tentang kepemudaan dan keolahragaan, sangat lah besar. Itu karena sepanjang Provinsi Sulteng ada, belum memiliki produk hukum tersebut.
“Ini sebuah momentum bagi kita selaku pelaku sejarah pembangunan olahraga daerah. Karena sepanjang sejarah berdirinya Sulteng, baru kali ini dipersiapkan Raperda kepemudaan dan keolahragaan,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng Irvan Aryanto.
Hal ini disampaikan Kadispora Sulteng pada pembukaan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan rancangan perda kepemudaan dan keolahragaan di Hotel Jazz, Kamis (25/01/2024).
Kegiatan diikuti sekitar 50-an peserta yang berasal dari Dispora Provinsi dan kabupaten/kota, tim ahli penyusunan Perda dan KONI.
Harapan Kadispora Irvan, dengan Perda ini dapat mewujudkan sinkronisasi pusat dan daerah dalam hal pembinaan pemuda dan olahraga.
Begitu juga untuk menjawab permasalahan pokok, seperti masih rendahnya daya saing pemuda yang berdampak pada kualitas angkatan kerja.
Termasuk minimnya infrastruktur keolahragaan yang berdampak pada penurunan prestasi olahraga daerah.
Terlebih lagi kata Kadispora ada satu poin yang masuk dalam pembahasan rancangan perda terkait gerakan pramuka.
“Saya mengharapkan adanya masukan dan saran terhadap rancangan ini,” pungkasnya. *
Baca: Bahas Beragam Soal Kota Palu, Walikota Hadiyanto Temui Gubernur Sulteng Rusdy Mastura
Discussion about this post