BANGGAI, Luwuktimes.id — Partai politik (parpol) yang belum memenuhi syarat untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati, saat ini sedang membangun lobi politik untuk membuat kesepakatan dalam mungusulkan pasangan calon.
Pada tahapan ini sangat berpotensi terjadi yang namanya mahar politik atau imbalan dalam proses pencalonan.
Hal ini kata pemerhati pemerintahan Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, sangat dilarang. Bahkan punya konsekwensi bagi parpol yang menerima mahar politik tersebut.
Larangan itu kata Makmur kepada Luwuk Times, Sabtu (11/05/2024), tertuang pada pasal 187B undang undang nomor 10 tahun 2016.
Yang bunyinya, “Dan bagi setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada parpol atau gabungan parpol dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”.
Dalam regulasi itu juga diatur tentang sanksi nya.
“Anggota partai politik atau anggota gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.
Bahkan sambung Makmur, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan, dilarang mengajukan pasangan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Apabika terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan sesorang atau lembaga memberi imbalan dalam proses pencalonan, penetapan pasngan calon atau pasangan calon terpilih dibatalkan.
Konon mahar politik itu kata Makmur jumlahnya sangat fantastis. Bisa ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah.
Memang sulit untuk menemukan terjadinya praktek mahar politik. Itu karena terjadi di tempat atau ruang tersembunyi. Dan sulit sekali menemukan.
Nah disini tekan Makmur, dibutuhkan peran Bawaslu pada semua tingkatan. untuk melakukan pengawasan melekat.
Bila perlu operasi tangkap tangan alias OTT. Atau paling tidak melakukan pencegahan dengan mensosialisasikan UU dan PKPU yang mengatur larangan dan sanksi menerima mahar politik. *
Baca: Cabup Banggai Asal Partai Gerindra Sulianti Murad Berpotensi Rebut Golkar
Discussion about this post