BANGGAI— Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng menggelar rapat koordinasi (rakor), Rabu (31/07/2024).
Salah satu topik yang diangkat dalam rakor yang berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai itu adalah mencegah hoaks.
Pada Pemilu 2024, hoaks menjadi tantangan besar dengan 3.235 hoaks tersebar di masyarakat. Dan dari jumlah tersebut, 1.921 berhasil ditakedown. Hoaks beredar luas melalui media sosial yang mencapai 92,4%.
Dalam menyikapi Pilkada 2024, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banggai, Rastono S.Pd, ME menyatakan, Pemda telah mempunyai kebijakan serta peran aktif dalam menyikapi isu dan berita hoaks pada Pilkada 2024.
Salah satunya adalah melalui penggunaan Social Media Analytics Tools di Command Center DKISP guna monitoring isu-isu yang ada di media sosial untuk membantu mendeteksi penyebaran hoaks.
“Social media analytics di DKISP yang baru kami siapkan melalui command center ini dapat dilihat pergerakan media sosial yang ada di Kabupaten Banggai dalam kurun waktu tertentu, kita monitoring komentar-komentar di sini,” ujar Sekdis Rastono.
Rakor tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar dan layak.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, S.Pd, juga turut menyampaikan materi terkait Peran KPID Dalam Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ramadhan Tahir mengatakan KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara yaitu, pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung, untuk pengawasan secara tidak langsung sangat diperlukannya partisipasi masyarakat.
“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua di kabupaten, karena pengawasan secara langsung hanya di Palu dan Sigi, maka untuk kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran,” jelas Ramadhan Tahir.
Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS) berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif.
“Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” tutur Ramadhan Tahir.
KPPS saat ini telah ada di dua kabupaten, yaitu Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Selain itu, KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.
Melalui kontak WhatsApp (0811-4444-493) atau sosial media resmi KPID, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan. * DKISP Banggai
Baca: Libatkan Dua Narasumber Berkompeten, Sekab Banggai Buka Seminar Pendidikan
Discussion about this post