BANGGAI— Liaision officer (LO) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Banggai, Abdurahman Sawiru mendesak KPU Kabupaten Banggai untuk dapat mempublis status tiga pasangan calon (paslon) hasil penelitian administarasi.
Desakan ini menyusul adanya paslon yang hasil penelitian administrasi berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
“Kami atas nama LO Partai Perindo mendesak KPUD Banggai untuk segera mempublis hasil pencermatan dokumen syarat Paslon,” tegas Rahman, Kamis (05/09/2024).
Hal itu perlu dilakukan KPU Banggai tambah Sekretaris Partai Perindo Kabupaten Banggai, karena atas asas transparansi penyelenggara.
Dengan begitu masyarakat Kabupaten Banggai bisa melihat apakah paslon yang mereka dukung sedang memenuhi syarat secara administrasi calon Bupati dan calon wakil Bupati Banggai.
Memang tambah Rahman, tahapan penyampaian atau pemberitahuan hasil pencermatan KPU adalah 5 sampai 6 September 2024. Namun transparansi tidak bisa diabaikan.
“Sebagai closing statemen kami, KPU Banggai wajib transparansi, yakni dengan mempublis hasil kelengkapan administrasi paslon, baik yang memenuhi syarat (MS) dan paslon yang mengulang atau BMS,” kata Rahman.
Ketua KPU Banggai Santo Gotia yang dikonfirmasi tadi malam belum memberi jawaban.
“Lagi di forum,” kata Santo Gotia. *
Reporter Sofyan Labolo
Baca: Menangkan AT-FM, Demokrat Banggai Akan Maksimalkan Mesin Partai Hingga Grassroots
Discussion about this post