BANGGAI – Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (16/12/2024), DPRD Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta pejabat pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Pj Sekretaris Daerah Banggai, Ramli Tongko, yang membacakan penjelasan Bupati Banggai tentang penetapan Propemperda 2025 menyampaikan bahwa Propemperda merupakan langkah strategis untuk menciptakan regulasi yang efektif, sistematis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Propemperda kata dia, disusun secara berencana, terpadu dan sistematis berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan regulasi lainnya.
Tahun 2025, terdapat 12 Propemperda. Adapun 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan terdiri dari enam usulan dari pemerintah daerah dan enam usulan inisiatif DPRD Kabupaten Banggai.
Raperda ini mencakup berbagai isu strategis:
1). Penertiban pedagang kaki lima
2). Penertiban ternak liar
3). Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
4). Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
5). Pengendalian pencemaran udara
6). Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas
7). Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
8). Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
9). Penyelenggaraan kearsipan
10). Penyelenggaraan penanaman modal
11). Pengelolaan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan
12). Penyelenggaraan transportasi online.
Ia menyebutkan Raperda ini disusun sebagai upaya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Isu transportasi online, pencemaran udara, hingga perbaikan lingkungan kumuh menjadi fokus dalam program tahun depan, yang diharapkan berdampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap semoga ke 12 Raperda yang akan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 untuk kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Banggai juga memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Banggai, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras menyusun program prioritas ini. * stp
Discussion about this post