BATUI – Kepolisian Sektor (Polsek) Batui Polres Banggai menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korban merupakan adik iparnya sendiri, Selasa (14/1/2025) jam 21.20 Wita.
Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung memimpin langsung penangkapan itu.
Ia mengatakan pelaku berinisial BH (25), diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur.
“Pelaku diamankan saat bersembunyi dibawah tempat tidur di rumah kakeknya di Kecamatan Batui,” kata Kapolsek.
Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun (pelajar SMP), berulang kali di dalam kamar, saat malam hari.
Ia mengatakan kasus ini terungkap saat terakhir kali pelaku melakukan aksinya, pada Kamis (9/1/2025) sekitar jam 23.00 Wita, dan saat itu korban berteriak.
“Pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berulang kali, sejak Desember 2024,” urai Rudi.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban yang merasa keberatan segera melapor ke Polsek Batui dan selanjutnya langsung ditindaklanjuti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Batui dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. *
Discussion about this post