LUWUK, Luwuk Times— Ada 11 daerah se Provinsi Sulawesi Tengah yang harus menunda penetapan kepala dan wakil kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024. Itu lantaran adanya sengketa hukum yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan ini mencakup tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara serta penetapan calon terpilih.
Dan dari total 13 kabupaten/kota se Sulawesi Tengah, hanya ada tiga yang telah menetapkan pasangan kepala daerah terpilih.
Ketiga kabupaten itu adalah Banggai Laut, Tojo Una-Una dan Kabupaten Tolitoli.
Berikut daerah yang tertunda penetapan kepala daerah terpilih lantaran masih bersengketa di MK
1). Provinsi Sulawesi Tengah
Gugatan terhadap hasil Pilgub Sulteng oleh pasangan Ahmad H M Ali-Abdul Karim Al Jufri dengan nomor perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kontestasn pada Pilgub sebanyak tiga pasangan calon, yakni Ahmad H.M Ali-Abdul Karim Al Jufri, Anwa-Reny A. Lamadjido, dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto.
2). Kabupaten Banggai Kepulauan
Gugatan Pilbup Banggai Kepulauan oleh pasangan Sugianto-Hery Ludong, dengan nomor perkara 109/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pilkada ini mempertemukan empat paslon, yakni Rusli Moidady-Serfi Kambey, Yutdam Mudin-Tamin, Fatiyah Suryani Mile-Sudirman Sapat, dan Sugianto-Hery Ludong.
3). Kabupaten Banggai
Pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Banggai dengan nomor perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pesertanya ada tiga pasangan calon, Amirudin-Furqanuddin Masulili, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo, dan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
4). Kabupaten Buol
Gugatan Pilbup Buol oleh pasangan Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin Dj Manto dengan nomor perkara 54/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Lima paslon bersaing pada Pilbup ini, Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda, Rasharyudi Triwibowo-Moh Nasir Dj. Daimaroto, Arianto Tamrin Riuh-Muammar A. Koloi, Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan, dan Moh Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin Dj Manto.
5). Kabupaten Donggala
Pasangan Moh Yasin-Syafiah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Donggala dengan nomor perkara 162/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ada lima paslon yang menjadi kontestan, yaitu Rahmad M. Arsyad-Abd. Rasyid, Idham Pagaluma-Abdul Azis Daming, Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan, Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha-Arwin, dan Moh Yasin-Syafiah.
6). Kabupaten Morowali Utara
Pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Morowali Utara dengan nomor perkara 87/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dua pasangan calon bersaing di Pilbup ini, yakni Jeffisa Putra A-Ruben Hehi dan Delis Julkarson Hehi-Djira.
7). Kabupaten Morowali
Pasangan Taslim-Asgar Ali K mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Morowali dengan nomor perkara 159/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ada empat paslon, Taslim-Asgar Ali K, Kuswandi-Syahnil Umar, Iksan-Iriane Iliyas, dan Abdul Rachman Syah Ismail-Harsono Lamusa.
8). Kabupaten Poso
Pasangan Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z Moga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Poso dengan nomor perkara 182/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Empat paslon bersaing pada Pilbup ini, terdiri dari Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z Moga, Lukky Semen-Nasruddin Midu, Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar, dan Sony L Kapito-Yusuf.
9). Kabupaten Sigi
Pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Sigi dengan nomor perkara 149/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ada empat paslon yang menjadi peserta Pilbup, yaitu Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga, Nirwansyah Parampasi-Hesty Yulita, dan Husen Habibu-Ajub Willem Darawia.
10). Kota Palu
Pasangan Hidayat-Andi Nur B Lamakarate mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Palu dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Tiga paslon berkompetisi, yakni Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad Wartabone-Rizal.
11). Kabupaten Parigi Moutong
Pasangan M Nizar Rahmatu-Ardi mengajukan gugatan terhadap hasil Pilbup Parigi Moutong dengan nomor perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebanyak lima paslon berlaga, yaitu Badrun Nggai-Muslihs, Moh. Nur DG Rahmatu-Arman, M Nizar Rahmatu-Ardi, Erwin Burase-Abdul Sahid, dan Amrullah S. Kasim Almahdaly-Ibrahim A. Hafid.
Karena masih ada gugatan, maka penetapan kepala daerah terpilih pada beberapa daerah Sulawesi Tengah masih tertunda.
Kapan batas waktu penundaannya? Yakni sampai dengan keputusan hukum final MK. *
yan
Discussion about this post