BANGGAI, Luwuk Times— Rencananya Selasa 4 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan memutuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banggai.
Jadwal itu mengacu pada surat MK Nomor 75/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025.
Surat yang ditanda-tangani Plt. Panitera Wiryanto dengan perihal panggilan sidang itu tertuju kepada Abdul Ukas Marzuki bersama rekan-rekannya sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Rencananya sidang itu berlangsung pada Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta pukul 19.30 WIB. Adapun agendanya, pengucapan putusan atau ketetapan.
“Kami Panitera MK atas perintah rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 untuk Kabupaten Banggai,” tulis Plt. Panitera Wiryanto dalam surat undangan itu.
Karena keterbatasan tempat dalam persidangan, sambung Wiryanto, para Pihak dapat hadir secara luring atau daring.
Ia pun melanjutkan, dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat terwakili oleh maksimal 1 orang kuasa hukum atau principal.
Dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email jurpang3@mkri.id, paling lambat 1 hari sebelum persidangan.
Sekadar mengingatkan, untuk perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, pihak terkait adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili.
Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Banggai, paslon petahana dengan nomor urut 1 ini meraih perolehan suara terbanyak. Sedang pihak pemohon, paslon Sulianti Murad-Samsulbahri Mang. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post