BUNTA, Luwuk Times— Dugaan perzinahan terjadi di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Kasus suami menemukan istrinya dalam kamar berduaan dengan pria lain tersebut berakhir damai.
Polsek Bunta Polres Banggai mengimplementasikan pola Restorative Justice dalam penyelesaian dugaan kasus tindak pidana perzinahan, Rabu (5/2/2025).
Mediasi berlangsung mulai pukul 09.00 Wita itu bertempat ruang Kepala Unit (Kanit) Reskrim setempat.
Penyelesaian kasus terkait dengan laporan kasus dugaan tindak pidana Perzinahan yang terjadi Senin, 6 Januari 2025.
Saat itu pelapor sang suami inisial HM (41) menemukan istrinya PD (38) dengan pria RM alias I (33) warga Kota Palu.
PD dan RM sedang berduaan dalam kamar sebuah penginapan di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.
Meski sempat membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG, tanggal 6 Januari 2025, namun kasus itu berujung damai.
Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,” sebut Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko.
Hadir pada giat tersebut, Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Noor, SH, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor serta Kepala Desa.
IPDA Andi menjelaskan, dari mediasi terhadap korban dan para pelaku, membuahkan hasil kesepakatan bahwa para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi. Dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai,” tukasnya. *
Discussion about this post