JAKARTA, Luwuk Times— Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai masuk ke sidang lanjutan. Hal itu setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 171 itu, melalui sidang pembacaan putusan ‘Dismissal’, Selasa (4/2/2025) malam.
Selain Kabupaten Banggai, ada puluhan PHP yang masih berlanjut sidang pembuktian.
“Hari ini sudah ada 20 nomor (perkara) yang maju ke pembuktian lanjutan,” kata Hakim MK Saldi Isra, sebagaimana kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Saldi menyatakan bagi perkara yang lanjut ke persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan.
“Jadi tidak berbeda hari. Harus hadir sekaligus. Terserah mau empat-empatnya saksi, mau empat-empatnya ahli terserah, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya.
Saldi meminta agar daftar saksi atau ahli dan CV singkat berserta pokok-pokok keterangan saksi sudah harus disampaikan Mahkamah.
Termasuk keterangan ahli paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
“Kalau lewat dari itu tidak diterima,” kata Saldi Isra.
Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025.
“Nanti menunggu panggilan resmi Mahkamah yang akan disampaikan oleh Kepaniteraan,” kata dia.
Penambahan alat bukti dan inzage, serta surat-surat lainnya tidak dapat dilakukan lagi setelah selesai sidang pembuktian lanjutan.
“Jadi kalau mau menambahkan, mau inzage, itu sebelum berakhirnya jadwal (sidang) pembuktian lanjutan,” jelas Saldi. *
Discussion about this post