LUWUK TIMES, Banggai – Menghadapi potensi ganjalan penyaluran Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 dari pemerintah pusat yang baru terealisasi 52 persen hingga Juli 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai bersama instansi teknis Pemda tak tinggal diam.
Langkah cepat diambil dengan “menggempur” Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi langsung demi mengawal sisa alokasi anggaran daerah.
Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa konsultasi ini krusial mengingat dari postur APBD 2026 sebesar Rp2,7 triliun lebih, terdapat komponen dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp219,9 miliar yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 belum bisa dicantumkan sebagai pendapatan di tahun berjalan.
“Kami ke Kemenkeu dan Kemendagri untuk memastikan agar anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2026 ini tetap konsisten ditransfer sesuai jadwal. Kita ingin ruang gerak pembangunan di Kabupaten Banggai tidak terganggu,” ujar Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Jumat (31/07/2026).
Siapkan Skema Rasionalisasi: Gaji Pegawai dan Layanan Publik Tetap Diprioritaskan
Jika pada akhirnya pemerintah pusat tetap menahan alokasi Rp219,9 miliar tersebut hingga momen Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemda Banggai telah meyiapkan strategi matang.
Langkah rasionalisasi anggaran secara realistis siap ditempuh tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Irwanto menepis kekhawatiran yang mulai berhembus di kalangan ASN maupun Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menjamin bahwa hak-hak pegawai dan sektor mendasar adalah garis merah yang tidak boleh diganggu gugat.
“Jangan ada keraguan! Dewan dan Bupati Banggai komitmen untuk memprioritaskan belanja operasional, khususnya gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai, termasuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Ini amanat aturan perundang-undangan,” tegas Irwanto.
Selain hak ASN dan PPPK, beberapa belanja wajib (mandatory spending) dan krusial lainnya yang dipastikan aman meliputi:
Alokasi Anggaran Pendidikan minimal 20%, Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS) bagi masyarakat serta Penyelesaian Kewajiban/Utang Daerah (jika ada).
Proyek Non-Prioritas Dipending demi Menjaga Kekuatan Fiskal
Lantas, bagaimana cara Pemda dan DPRD Banggai menutupi potensi defisit Rp219,9 miliar jika penyesuaian harus dilakukan?
Irwanto menjelaskan, Pemda dan DPRD Banggai telah mengantongi skema penyertaan rasionalisasi yang cermat.
Penyesuaian anggaran hanya akan menyasar program fisik atau proyek pembangunan skala sekunder yang dampaknya belum signifikan secara luas.
“Kita akan sisir proyek-proyek yang belum menjadi skala prioritas mendesak untuk ditunda (dipending) dan diproyeksikan kembali pada APBD 2027,” kata Irwanto.
“Intinya, tidak ada yang mau mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Kepiawaian dan sinergi antara Bupati, DPRD, dan seluruh OPD akan memastikan kekuatan fiskal Banggai tetap kokoh,” pungkasnya. *
Sofyan Labolo
