-->
-->

Sidang PN Luwuk

Sosok “Misterius Joko” Tak Pernah Hadir, Tim Hukum Vijay Maudi Minta Hakim Bebaskan Kliennya

Sofyan
Kantor Pengadilan Negeri Luwuk. (FOTO: Sofyan Labolo Luwuk Times)
A-AA+A++

Luwuk Times, Banggai — Penasihat hukum terdakwa kasus narkotika Vijay Maudi alias Ajay menyerahkan dokumen duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (15/09/2026).

Dalam berkas duplik tertanggal 15 September 2026 tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Itu karena menilai proses pembuktian oleh JPU penuh kejanggalan.

Kuasa hukum Vijay, Y. Richard Nuha dan Servasius Boni, menyoroti sejumlah poin utama dalam proses hukum yang dinilai tidak sah.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Honor Nakes 10 Persen, Kadis Kesehatan Banggai: Jika Terbukti, Itu Ranah Hukum

Saksi Kunci Meringankan Tidak Pernah Dihadirkan

JPU mendasarkan tuduhan pada sosok bernama Joko yang diduga memberikan sabu-sabu.

Namun, sosok Joko tidak pernah dihadirkan di persidangan, serta bukti obrolan atau pesan singkat antara Vijay dan Joko tidak pernah ditunjukkan.

Tim hukum menilai dugaan hubungan antara keduanya hanya berupa asumsi.

Kejanggalan Penggeledahan

Penggeledahan awal di kos terdakwa maupun rumah di Km 1 tidak menemukan barang bukti narkotika.

Barang bukti berupa tujuh bungkus plastik bening berisi sabu baru diklaim ditemukan pada penggeledahan ketiga setelah adanya petugas polisi baru yang masuk.

Baca Juga:  Gendang Perang Pungli Nakes Ditabuh, Inspektorat Siap Geledah 27 Puskesmas dan Dinkes Banggai

Prosedur dan Keabsahan Saksi Dipertanyakan

Keterangan saksi-saksi dari pihak kepolisian dinilai tidak independent. Itu karena berstatus sebagai penyidik/penangkap dalam perkara yang sama.

Pengakuan di Bawah Tekanan

Terdakwa tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan awal dan diduga mengalami penganiayaan tanpa dibuatkan rekaman bantahan yang sah.

Tuntutan Penasihat Hukum

Atas dasar asas in dubio pro reo (jika ada keraguan, keputusan harus menguntungkan terdakwa) serta tidak terpenuhinya unsur kesengajaan (mens rea), tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk.

Baca Juga:  Serpihan Maldives di Bualemo: Ketika Bupati Banggai Amirudin Jatuh Hati pada Pasir Putih Taima

Pertama, menerima duplik/pledoi dari penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan.

Kedua, menolak surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Ketiga, menyatakan Vijay Maudi alias Ajay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Dan keempat, membebaskan terdakwa dari tahanan serta merehabilitasi nama baiknya. *

-->

Pos Terkait