Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Luwuk Times, Banggai — Gelombang kecaman terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Banggai terus meluas.
Kali ini, tuntutan keras datang dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Bajo Jayabakti (IMPBJ) Pagimana Kabupaten Banggai.
Melalui pernyataan sikap, IMPBJ Pagimana mengecam keras tindakan oknum yang memeras petani dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
Pernyataan sikap ini merespons temuan mengejutkan “mahar” berupa alat pertanian senilai Rp150 juta yang mencuat dalam kegiatan Panen Raya, Kamis 9 September 2026, di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Praktik penyalahgunaan wewenang ini dinilai telah merampas hak-hak dasar petani kecil di wilayah Banggai.
Wakil Ketua Umum IMPBJ Pagimana Muhammad Putra menegaskan bahwa tindakan pungli ini merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan ekonomi masyarakat agraris.
“Kami mengecam keras tindakan amoral para mafia alsintan yang tega memeras keringat petani. Bantuan itu bersumber dari uang rakyat melalui APBN dan aturan kenegaraannya jelas wajib gratis. Meminta upeti hingga ratusan juta rupiah adalah bentuk penindasan nyata terhadap petani kecil yang sedang berjuang demi ketahanan pangan,” ujar perwakilan IMPBJ Pagimana dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, IMPBJ Pagimana mengeluarkan beberapa poin tuntutan utama.
Pertama, mengecam keras segala bentuk pungli, intimidasi, dan manipulasi birokrasi dalam proses distribusi bantuan alsintan di Kabupaten Banggai.
Kedua, mendesak Kepolisian (Polres Banggai/Polda Sulteng) dan Kejaksaan untuk segera turun lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menangkap aktor intelektual di balik pemerasan ini.
Gerakan pemuda ini juga mendukung penuh instruksi ketat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya memerintahkan Kapolri untuk menyikat habis oknum pelaku pungli bantuan pertanian.
IMPBJ Pagimana mengingatkan APH di tingkat daerah agar tidak memperlambat proses hukum, mengingat bukti-bukti keresahan petani di lapangan sudah sangat nyata.
“APH tidak boleh tinggal diam jika memang tidak benar, maka sampaikanlah hasil temuannya kepada publik. Tetapi jika ditemukan ada pelanggran hukum dengan dugaan yang cukup bukti terkait persoalan ini maka harus diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Putra. *









