Asa di Balik Lahan yang Akan Dijual dengan Harga Fantastis, Saat Nasabah Bumiputera Luwuk Menanti Hak yang Tertunda

oleh -58 Dilihat
oleh
Bekas kantor AJB Bumiputera itu bakal dijual

LUWUK TIMES, Luwuk — Sebuah spanduk putih membentang di salah satu sudut ruas Jalan Urip Sumoharjo, Kota Luwuk.

Pesannya singkat dan lugas, lahan bekas kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera itu resmi bakal dijual.

Bagi sebagian orang, tulisan tersebut mungkin sekadar pengumuman properti biasa.

Namun bagi belasan atau bahkan puluhan nasabah di Kabupaten Banggai, lembaran kain itu adalah secercah asa yang telah lama redup.

Bumiputera pernah menjadi raksasa di ranah asuransi lokal.

Namanya melambung tinggi, memikat hati masyarakat Luwuk yang menggantungkan jaminan masa depan mereka pada lembaga keuangan gaek tersebut.

Namun roda nasib berputar. Sejak sekitar tahun 2017, eksistensi sang raksasa perlahan meredup hingga akhirnya resmi berhenti beroperasi.

Sayangnya, kepakan sayap bisnis yang terhenti itu menyisakan persoalan besar. Hak-hak nasabah ada yang belum sempat ditunaikan.

Kini, rencana penjualan lahan bernilai fantastis ditaksir menembus angka lebih dari Rp10 miliar itu, menjadi perbincangan hangat pada sejumlah warung kopi di Kota Luwuk.

Di atas tanah strategis itulah, harapan para pemegang polis kembali digantungkan.

Mereka berharap hasil penjualan aset tanah tersebut dapat menjadi kunci pembuka buntunya pencairan klaim yang tertunda berorientasi bertahun-tahun.

“Harapan kami tentu sederhana. Semoga jika tanah ini laku, polis kami yang menunggak bisa segera dilunasi,” ujar salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya kepada Luwuk Times, Kamis (30/07/2026).

Meski demikian, jalan menuju pencairan penuh tak sepenuhnya mulus.

Berdasarkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat skema Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Aturan ini memuat konsekuensi bahwa klaim nasabah tidak dapat dibayarkan 100 persen utuh seperti skenario awal. Melainkan dipotong 50 persen.

Kendati harus menerima kenyataan pahit bahwa nilai klaim terpotong aturan PNM, para nasabah di Luwuk tetap berharap ada kepastian.

Penjualan aset di Jalan Urip Sumoharjo ini dipandang sebagai ikhtiar riil manajemen Bumiputera untuk menyelesaikan kewajiban moral dan finansial mereka, sebelum jejak sejarah sang asuransi benar-benar usai di Tanah Banggai. *

Sofyan Labolo