LUWUK, Luwuk Times – Fakultas Teknik Program Studi Teknik Industri Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai menjalani asesmen lapangan sebagai bagian dari proses akreditasi pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Kampus II Unismuh Luwuk dan di hadiri oleh berbagai pihak, termasuk Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K. Djawa, tim asesor, Dekan Fakultas Teknik Dr. Moh Gifari Sono, Ketua LPMPP, Wakil Rektor I Bidang Akademik, serta seluruh civitas akademika Fakultas Teknik Unismuh Luwuk.
Tim asesor dalam asesmen lapangan ini terdiri dari Ir. Andi Rahadiyan Wijaya, S.T., M.Sc., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. dari Universitas Gadjah Mada serta Dr. Eng. Ir. Muhammad Rusman, S.T., M.T., IPM. dari Universitas Hasanuddin.
Pihak kampus menyambut kedatangan tim asesor dengan antusias.
Dalam sambutannya, Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K. Djawa, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas kehadiran tim asesor dari dua perguruan tinggi ternama di Indonesia.
“Saya bersyukur dan sangat bangga karena tim asesor kali ini berasal dari perguruan tinggi negeri terbaik, yaitu Universitas Gadjah Mada dari Jawa dan Universitas Hasanuddin dari wilayah timur. Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami,” ujarnya.
Rektor menambahkan bahwa pihaknya telah mengunggah borang akreditasi Fakultas Teknik Program Studi Teknik Industri.
Asesmen lapangan ini bertujuan untuk menyesuaikan data yang telah diunggah dengan kondisi lapangan.
“Saya berharap semua yang telah kami unggah sudah sesuai, dan jika ada kekurangan dalam pengunggahan berkas, kami siap untuk melengkapinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rektor Dr. Sutrisno K. Djawa meminta Fakultas Teknik segera melengkapi segala kekurangan yang di temukan selama asesmen berlangsung.
“Kita semua ingin menuju yang terbaik, dan apa pun hasilnya nanti, kita akan terus berbenah,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rektor berharap seluruh program studi di Unismuh Luwuk terus meningkatkan kualitas dan berbenah untuk meraih akreditasi yang lebih unggul di masa mendatang.*
Discussion about this post