PALU, Luwuk Times— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melakukan pendalaman penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) Kabupaten Banggai.
Sebagai bentuk pendalaman atas kasus itu, Kejati Sulteng memeriksa sebanyak 16 saksi,
Seperti dilansir Banggai Times (grup Luwuk Times), Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, Rabu (05/03/2025) menjelaskan hingga saat ini Tim Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa 16 saksi.
Permintaan keterangan tersebut sambung Laode Abdul Sofyan untuk mendalami dugaan beroperasinya PT KLS dalam kawasan hutan dan kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang tanpa izin, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun ke 16 saksi itu yakni:
1). MN (Plt. Kadis Kehutanan Provinsi Sulteng)
2). WRL (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tataa Lingkungan Wilayah XVI Palu)
3). RJD (Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dinas DPMPTSP Provinsi Sulteng 2020 sampai sekarang)
4). CL (Kades Singkoyo)
5). AW (Kadus IV Agro Estate Singkoyo)
6). NM (Ketua Adat Suku Taa)
7). I MB (Sekcam Batui Selatan 2016-2018)
8). BN (Analis BKSDA Sulteng)
9). IA (Camat Moilong)
10). IM (Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Kabupaten Banggai)
11). JAA (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai)
12). YLK (Kadis DPMPTSP Kabupaten Banggai)
13). IK (KPP Pratama Banggai)
14). NS (Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Sulawesi Tengah)
15). SUT (Kabid Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah)
16). KBN (Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Banggai). *
Discussion about this post