Advertising

Example floating
Example floating

Praktisi Hukum Irfan Bungaadjim Desak 3 Kades di Toili Banggai Dipecat

Sofyan
Irfan Bungaadjim, SH
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times— Praktisi hukum Kabupaten Banggai Irfan Bungaadjim, SH memelototi kasus dugaan politik praktis tiga oknum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Toili. Ia pun mendesak, jika kasus itu terbukti, maka ketiga oknum Kades itu harus menerima konsekwensi pemecatan.

Kepada wartawan, Minggu (06/04/2025) tadi malam, Irfan mengatakan, tiga oknum Kades yang terindikasi menerima sejumlah uang dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsulbahri Mang, sebagaimana sejumlah media online melansirnya, segera mendapat sanksi tegas.

IMG-20260829-WA0006

Karena apa yang menjadi perbuatan ketiga oknum Kades tersebut bagian dari merusak integritas dan independensi pemerintahan desa.

Baca Juga:  Bawas MA Jatuhkan Sanksi Berat, Begini Respons Ketua PN Luwuk

“Sebaiknya segera ditindak tegas ketiga Kades itu. Karena dapat merusak integritas dan independensi pemerintahan desa,” desak Irfan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam pemilu.

“Dan tindakan tersebut jelas melanggar prinsip tersebut,” ucapnya.

Begitu pula Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan agar Kepala Desa menjalankan tugasnya tanpa keberpihakan pada kepentingan politik praktis. Dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

Baca Juga:  Jejak Langkah Sang Gadis Kecil, Saat Rindu dan Amarah Melebur di Angka 110

Menurut Irfan lagi, jika ada bukti yang sah ketiga Kades tersebut terlibat dalam politik praktis, yakni menerima uang berkaitan dengan kepentingan politik, maka mereka bisa kena sanksi administratif. Atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyelidikan

Ada beberapa tindak lanjut yang bisa dilakukan. Yakni penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu atau aparat kepolisian. Hal itu untuk memastikan adanya pelanggaran, sebagaimana aduan Tim Hukum AT-FM.

Baca Juga:  Sentuh Masyarakat Bawah, Proyek 'Berani Lancar' Tontouan Dikebut Hingga Tembus 56 Persen

Selanjutnya, pemberhentian sementara terhadap Kades yang terlibat. Sembari proses hukum berlangsung.

Dam tindakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Irfan, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Termasuk memastikan bahwa proses pemilu kedepan Kabupaten Banggai dapat berjalan secara adil dan transparan.

“Sekaligus ini untuk memberikan efek jera, agar kedepan tidak ada lagi oknum Kepala Desa yang mencoba bermain main dengan politik praktis,” tandas pengacara muda ini. *

Sofyan Labolo

-->