Advertising

Example floating
Example floating

Bukan Cuma Kapus, Tenaga Ahli Fraksi Golkar Banggai Minta Bendahara Puskesmas Ditangkap dan Uang Nakes Dicairkan Utuh

Sofyan
Ilustrasi
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuk Times, Luwuk — Kasus dugaan penggelapan dan pungutan liar (pungli) dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 10 persen di lingkungan Puskesmas Kabupaten Banggai makin memanas. Praktik culas yang menggerogoti keringat para tenaga kesehatan (nakes) ini terus memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, angkat bicara dan melempar ancaman serius.

IMG-20260829-WA0006

Ia menegaskan tidak akan menutupi kebobrokan di internalnya. Jika hasil pemeriksaan terbukti mengarah pada tindak pidana, Kepala Puskesmas (Kapus) dipastikan bakal dijebloskan ke ranah hukum.

Baca Juga:  Harga Sawit Petani Murah di Toili Banggai, Mentan Amran Tegas Instruksikan Tindak PT KLS

“Kami tidak main-main. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, Kapus bisa langsung dipidana!” tegas Marsidin.

Namun, gertakan Kadis Kesehatan tersebut dinilai masih terlalu “lembek” dan terkesan tebang pilih.

Kepada Luwuk Times, Sabtu (05/09/2026), Tenaga Ahli (TA) Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan, menuntut pembongkaran skandal ini hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Bupati Banggai Amirudin Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen

Menurutnya, oknum Kapus tidak mungkin bermain sendirian tanpa keterlibatan orang dalam.

“Jangan cuma Kapus yang dijadikan tumbal! Bendahara yang ikut membancak dan menikmati aliran dana pemotongan ini juga harus diseret dan dijatuhi sanksi tegas. Tidak ada pengecualian!” semprot Ramdan dengan nada tinggi.

Tak sekadar menuntut hukuman pidana, Ramdan mendesak agar seluruh uang hasil sunat dana nakes sejak Januari hingga Agustus wajib diganti rugi tanpa syarat.

Baca Juga:  Kasus Midun Tetap Menggulung: Polresta Banggai Didesak Tak Tunduk Pada Pencabutan Laporan

“Seluruh dana yang sudah dicuri dari para nakes wajib hukumnya dikembalikan utuh! Itu hak mereka yang berjuang di garis depan pelayanan publik. Tidak ada alasan apa pun untuk menahannya!” tambahnya.

Guna mencegah “masuk angin” dan kompromi di tingkat internal, Ramdan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Banggai turun tangan mengusut tuntas skandal ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi puskesmas lain. *

-->