Advertising

Example floating
Example floating

Kasus Midun Tetap Menggulung: Polresta Banggai Didesak Tak Tunduk Pada Pencabutan Laporan

Sofyan
Supriadi Lawani
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Luwuk Times, Banggai — Rencana Midun mencabut laporannya di Polresta Banggai memicu reaksi keras dari praktisi hukum, Supriadi Lawani.

Pria yang akrab disapa Budi itu menegaskan bahwa langkah korban tidak bisa dijadikan “rem darurat” untuk menghentikan mesin penyidikan yang sedang berjalan.

IMG-20260829-WA0006

Budi menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Midun tergolong delik biasa, bukan delik aduan.

Artinya, ada atau tidak adanya laporan dari korban, negara melalui aparat penegak hukum wajib menuntaskan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan alat bukti yang kuat.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Salurkan Sembako di Luwuk, Bunta dan Nuhon

“Ini delik biasa, bukan delik aduan. Pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum. Polisi harus tetap melihat fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Budi.

Poin paling krusial dari perkara ini adalah kondisi Midun yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

Budi menilai, Midun berada dalam posisi rentan dan tidak memahami sepenuhnya implikasi hukum dari pencabutan laporan tersebut.

Kondisi ini menuntut kehadiran negara secara utuh untuk memberikan perlindungan, bukan malah memanfaatkan celah ketidakpahaman korban untuk memeti-eskan kasus.

Baca Juga:  Asa Baru Kawasan 'Kepala Burung' Banggai: Program 'Berani Lancar' Kucurkan Rp67 Miliar Bebaskan Warga dari Kubangan Lumpur

Guna menjaga integritas proses hukum, Budi mendesak Kapolresta Banggai untuk segera menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Banggai serta ahli pendamping disabilitas.

Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak hukum Midun tidak dipangkas di tengah jalan.

“Jangan sampai seorang penyandang disabilitas mengambil keputusan hukum yang konsekuensinya tidak dia pahami, lalu keputusan itu dijadikan alasan untuk menghentikan perkara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti misteri utama yang belum terkuak, yakni dugaan penyalahgunaan dana milik korban. Pencabutan laporan tidak lantas membuat aliran uang tersebut menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Bupati Banggai Terbitkan Surat Edaran Pengendalian LPG 3 Kg, Pelanggar Kena Sanksi

“Ke mana uang Midun, siapa yang menggunakan, berapa jumlahnya, dan atas dasar kewenangan apa digunakan? Pertanyaan itu tidak hilang hanya karena laporan dicabut,” tambahnya.

Budi mendesak jajaran Polresta Banggai tetap konsisten mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan demi membela hak-hak kelompok rentan.

“Hukum tidak boleh berhenti hanya karena laporan dicabut,” pungkas Budi. *

-->