BANGGAI, Luwuk Times— KPU Kabupaten Banggai terus mematangkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang terjadwal tanggal 5 April 2025. Salah satunya adalah membentuk badan adhoc.
KPU Kabupaten Banggai menyiapkan sebanyak 747 personel badan adhoc pada dua kecamatan PSU, yakni Simpang Raya dan Toili.
Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Mahmud kepada sejumlah wartawan, Kamis (06/03/2025) tadi malam mengatakan, pelaksanaan PSU Kabupaten Banggai pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan berlangsung 5 April 2025.
Dalam mendukung pelaksanaan PSU, pihaknya akan membentuk badan adhoc yakni PPK, PPS dan KPPS pada dua kecamatan yakni Toili dan Simpang Raya.
Total personel badan adhoc yang KPU Banggai butuhkan pada pelaksanaan PSU sebanyak 747 orang.
“Sesuai Surat Edaran KPU RI nomor 492 tanggal 4 Maret 2025 pembentukan badan adhoc dalam pelaksanaan PSU dengan mekanisme pengangkatan kembali PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan tahun 2024 berdasarkan evaluasi kinerja,” jelas Mahmud.
Dalam surat KPU tersebut juga terdapat mekanisme penggantian bagi badan adhoc yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi syarat dengan mengambil daftar PAW atau penunjukan.
Tentunya sambung Mahmud yang memenuhi syarat sebagaimana mestinya.
Badan adhoc kata Mahmud akan ada pengambilan sumpah atau pelantikan pada tanggal 18 Maret 2025.
“Setelah pelantikan badan adhoc, maka kami tancap gas melaksanakan tahapan pemilihan sesuai tingkatannya,” tutup Mahmud. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post