Banggai, Luwuk Times— Oknum Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai diadukan HMI Cabang Luwuk ke Bawaslu RI, Jumat (18/04/2025).
Oknum Danramil berinisial Kapten Infanteri DKB itu terindikasi tidak netral saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Banggai.
Ia memberi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Anti-Bali.
Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro yang resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas itu pada Bawaslu RI Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.20 WITA.
Laporan diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dengan bukti penyampaian terdaftar pada Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Isi Laporan
Dalam laporan tersebut, Sekum HMI Luwuk Banggai menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan Kapten Infanteri DKB, yang saat ini menjabat sebagai Danramil 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Ia terindikasi melakukan tindakan yang berpihak dan menguntungkan pasangan nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsulbahri Mang (Anti-Bali).
Dugaan tersebut memiliki bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA), yang memperlihatkan adanya arahan dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk Kepala Dinas, Kepala Seksi dan Kepala Bagian.
Selain itu, dalam percakapan juga terungkap adanya saran untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon bupati Sulianti Murad kepada tim pemenangan.
Dengan permintaan agar menyertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, Hendra juga melampirkan bukti rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang terduga juga merupakan kerabat dari anggota TNI.
Percakapan tersebut membahas secara eksplisit dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 03. Termasuk instruksi untuk mengupayakan kemenangan pasangan tersebut dalam PSU Pilkada Banggai.
Menurut Hendra, dugaan keterlibatan oknum aparat militer dalam proses politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang mendapat jaminan undang-undang.
Ia menegaskan tindakan semacam ini dapat mencederai demokrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada.
“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak dapat tindakan, maka pelanggaran serupa bisa terjadi pada daerah lain. Bahkan mencoreng integritas demokrasi kita secara Nasional,” ujar Hendra dalam keterangannya usai menyerahkan laporan.
Desak Bawaslu RI
Hendra mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan.
Dugaan pelanggaran ini ia nilai telah melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024.
Terakhir Hendra juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih.
Sehingga tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum. *
Discussion about this post