Palu, Luwuk Times— Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua masuk tahap penyidikan.
Dan saat ini tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng telah memeriksa 10 saksi.
“Sampai saat ini sudah 10 saksi yang kami periksa. Tiga antaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Senin (21/4/2025).
Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli itu adalah Ahli Agama, ahli Bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.
“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Menurutnya, setelah semua saksi kami periksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara.
Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025.
Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.
Kasus ini bermula dengan beredarnya video berbagai platfom media sosial yang terindikasi menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Dan pelakunya adalah MFP alias GFP.
Selain Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Tua juga terlayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum pada sejumlah wilayah.
Seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.
Pihak Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. *
Discussion about this post