Palu, Luwuk Times— Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik Kejati Sulteng menahan tersangka Amuri Mohammad, ST.
Penahanan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.
Paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000,-.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, atas nama Amuri Mohammad.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.
Adapun kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara ini Rp 1,6 milyar. *
Bas
Discussion about this post