Dua Anggota DPRD Banggai Gerindra Diadukan ke BK

Sofyan
Lutfi Samaduri dan Suwardi Agis.
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times – Dua anggota DPRD Banggai asal Partai Gerindra diadukan ke Badan Kehormatan (BK).

Kedua wakil rakyat beda daerah pemilihan (dapil) tersebut dituding melanggar kode etik.

Laporan ke BK itu resmi dimasukkan oleh Solidaritas Masyarakat Demokratis Indonesia (SOMASI) Kabupaten Banggai, Rabu (23/04/2025).

Baca Juga:  Kunci Arah Pembangunan Banggai 2027 Resmi Digenggam, Bupati Amirudin: Fokus Hasil, Bukan Fungsi

Kedua anggota DPRD Banggai tersebut adalah Lutfi Samaduri dan Suwardi Agis.

Sebelum memasukkan laporan ke BK, SOMASI Banggai menggelar aksi demo di kantor DPRD Banggai.

Tak satupun wakil rakyat hadir pada aksi yang melibatkan 300 an masa siang itu.

Baca Juga:  DPRD Banggai Cecar Isu Gaji Pegawai dan DBH, TAPD Pastikan Hak ASN-PPPK Aman

Mereka diterima Kabag Persidangan DPRD Banggai, Muhtar Kantu.

Dalam tuntutannya, orator Hasbi Latuba meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai agar memproses dugaan pelanggaran kode etik 2 anggota DPRD Kabupaten Banggai.

Kehadiran 2 Aleg Fraksi Gerindra ini pada lokasi PSU, tepatnya Kecamatan Toili, kata Hasbi, bukanlah wewenang DPRD Banggai, akan tetapi wewenang KPU dan Bawaslu.

Baca Juga:  Irwanto Kulap Wanti-Wanti TAPD Banggai: Hati-Hati Tetapkan Belanja, Salah Hitung Bisa Bikin Dampak Sistemik

Tidak hanya itu, kehadiran mereka menciptakan situasi tidak kondusif saat PSU. Suwardi bersama 28 orang diamankan warga, aparat kepolisian, dan Bawaslu. *