Banggai, Luwuk Times – Dua anggota DPRD Banggai asal Partai Gerindra diadukan ke Badan Kehormatan (BK).
Kedua wakil rakyat beda daerah pemilihan (dapil) tersebut dituding melanggar kode etik.
Laporan ke BK itu resmi dimasukkan oleh Solidaritas Masyarakat Demokratis Indonesia (SOMASI) Kabupaten Banggai, Rabu (23/04/2025).
Kedua anggota DPRD Banggai tersebut adalah Lutfi Samaduri dan Suwardi Agis.
Sebelum memasukkan laporan ke BK, SOMASI Banggai menggelar aksi demo di kantor DPRD Banggai.
Tak satupun wakil rakyat hadir pada aksi yang melibatkan 300 an masa siang itu.
Mereka diterima Kabag Persidangan DPRD Banggai, Muhtar Kantu.
Dalam tuntutannya, orator Hasbi Latuba meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai agar memproses dugaan pelanggaran kode etik 2 anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Kehadiran 2 Aleg Fraksi Gerindra ini pada lokasi PSU, tepatnya Kecamatan Toili, kata Hasbi, bukanlah wewenang DPRD Banggai, akan tetapi wewenang KPU dan Bawaslu.
Tidak hanya itu, kehadiran mereka menciptakan situasi tidak kondusif saat PSU. Suwardi bersama 28 orang diamankan warga, aparat kepolisian, dan Bawaslu. *
Discussion about this post