SALAKAN, Luwuk Times.ID – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Banggai Kepulauan belum lama ini meringkus dua orang pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan.
Rilis kronologi yang diterima Luwuk Times, Sabtu (03/04/2021), pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 jam 09.00 Wita anggota BNNK Bangkep mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Atas dasar informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat, pada hari Jumat 26 Maret 2021 sekitar jam 13.00 Wita tim berantas BNNK Bangkep langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki inisial AD alias AK (38) di rumahnya yang beralamat di Jalan Lumba-Lumba RT 5 RW 9 Kelurahan Karaton.
Pada saat akan memasuki rumah AD alias AK, tim BNNK Bangkep memanggil Ketua RT setempat dan setelah petugas memasuki rumah terdapat 2 orang laki-laki di dalam rumah yaitu AD dan MA alias YG (42).
Keduanya di dapati secara bersama-sama sedang mengkonsumsi narkotika diduga sabu di dalam kamar AD alias AK.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil yang di duga Narkotika Jenis sabu, 14 plastik klip bening kosong, 3 sumbu, 6 sendok terbuat dari pipet, 1 bong lengkap dengan pipet, 3 lembar pecahan uang senilai Rp.100.000, 12 lembar pecahan uang senilai Rp.50.000, 1 buah buku tabungan simpedes bersama Kartu ATM BRI, 1 buah Buku Tabungan bersama Kartu ATM Bank Sulteng, 1 kartu ATM BCA, 1 buah HP Samsung Galaxy dengan kondisi layar Lcd retak, 1 buah HP Samsung Lipat warna putih, 1 buah gunting gagang berwarna pink, dan masing-masing 1 buah KTP dan Kartu Pegawai Elektrik atas nama AD.
Sedangkan, tersangka MA alias YG melarikan diri saat digeledah. Tersangka berjalan kaki kemudian naik ojek ke Soho.
Malam harinya MA alias YG menyewa kapal speed untuk pulang ke Banggai Laut.
Keesokan harinya pada hari Sabtu 27 Maret 2021 YG di hubungi oleh anggota Polsek untuk datang ke Polsek Banggai. Setelah tiba, Petugas Polsek langsung mengantar MA alias YG menuju Pelabuhan Tobing Salakan menggunakan transportasi kapal speed.
Sesampainya di Tobing, MA alias YG di jemput oleh Petugas BNNK Bangkep untuk kemudian di bawa ke Kantor BNNK Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian petugas melakukan penyitaan barang bukti dari berupa 1 buah HP merk Samsung warna biru keunguan, 1 buah kaca pireks berisi di duga Narkotika jenis shabu yang belum habis di bakar, masing-masing 1 buah KTP dan kartu ATM BRI dan 1 buah Buku Tabungan BRI, dan Hasil Cetak pada Rekening Koran dengan Nomor Rekening atas nama MA alias YG.
Adapun pasal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) , Pasal 112 Ayat (1) sub. Pasal 127 ayat(1) huruf (a) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Maksimal selama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000. *
(cen/rls)
Discussion about this post