LUWUK TIMES, Luwuk – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (28/09/2026).
Kehadiran Kantah Kabupaten Banggai diwakili langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, beserta staf.
RDP tersebut dilaksanakan guna membahas serta memediasi permasalahan pertanahan yang terjadi antara masyarakat pemilik lahan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan pihak PT Bumi Persada Surya Pratama.
Pertemuan lintas sektor ini turut dihadiri oleh jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Perkimtan, Bagian SDA, Bagian Hukum, Camat Pagimana, Kepala Desa Siuna, perwakilan perusahaan, serta warga pemilik lahan.
Melalui mediasi bersama DPRD dan instansi terkait ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berharap seluruh pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan yang adil berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Banggai.
(GMN)













