Bukan Cuma Sekali, Pria di Luwuk Ini Kerap Mencuri Rokok di Berbagai Gerai Alfamidi, Tapi Begini Akhirnya

65 dilihat
Pria berinisial IL (49), warga Kelurahan Mangkio Luwuk yang kedapatan mencuri rokok di gerai Alfamidi depan Kompi, Kelurahan Simpong, sekitar pukul 16.30 WITA.
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Kasus dugaan pengutilan rokok yang melibatkan seorang pria paruh baya di Kabupaten Banggai diselesaikan secara humanis. Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk memfasilitasi mediasi kekeluargaan antara pihak minimarket dan pelaku pada Kamis (15/10/2026).

Insiden tersebut bermula di gerai Alfamidi depan Kompi, Kelurahan Simpong, sekitar pukul 16.30 WITA.

Pria berinisial IL (49), warga Kelurahan Mangkio, tertangkap basah oleh salah satu karyawan minimarket, Fitriani Alhadad (24), saat diduga menyelinapkan dua bungkus rokok tanpa membayar.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Luwuk bergerak cepat membawa kedua belah pihak ke markas kepolisian guna menempuh jalur problem solving.

Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi tersebut, IL mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada pihak manajemen minimarket.

“Dalam proses mediasi, yang bersangkutan mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” terang AKP Muh. Asdar.

Menariknya, dalam ruang mediasi terungkap fakta baru. Aksi nekad IL ternyata bukan pertama kali terjadi.

Terkuak bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan tindakan serupa di beberapa titik gerai Alfamidi lainnya di wilayah Luwuk. Bahkan termasuk gerai Maahas, Pelita, hingga Jalan S. Parman sejak Januari hingga Oktober 2026.

Meski demikian, berkat pendekatan yang bijaksana, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum yang lebih berat.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi.

Langkah restorative justice ini diambil Polsek Luwuk sebagai bentuk pelayanan hukum yang mengedepankan asas keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengakhiri keterangannya, AKP Muh. Asdar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum demi terpeliharanya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Luwuk,” pungkasnya. *

Sumber Polresta Banggai

Pasang Iklan Anda Disini_1