Close

Jarang Ikuti Upacara 17 Bulan Berjalan, Camat Pagimana Wahyudin Sangkota Warning Ketua PGRI dan Kapus Poh

340 dilihat
Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Pagimana – Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, memberikan peringatan tegas kepada Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Pagimana dan Kepala UPT Puskesmas Poh terkait kehadiran dalam pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan.

Peringatan tersebut disampaikan saat pelaksanaan upacara yang berlangsung di halaman Kantor Camat Pagimana, Senin (19/10/2026).

Pada kesempatan itu, Camat menyoroti tingkat kehadiran sejumlah perwakilan instansi pemerintahan, kelurahan, desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun, perhatian khusus diberikan kepada Ketua PGRI Kecamatan Pagimana dan Kepala UPT Puskesmas Poh yang dinilai jarang, bahkan hampir tidak pernah, mengikuti upacara rutin tersebut.

Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, dalam sambutannya menegaskan bahwa upacara setiap tanggal 17 merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur negara dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Menurutnya, kesadaran untuk melaksanakan kewajiban tidak seharusnya hanya muncul karena adanya ancaman hukuman atau sanksi, tetapi harus tumbuh dari kedisiplinan dan tanggung jawab masing-masing individu.

“Kita ini sudah dewasa. Tidak perlu harus dengan tindakan hukuman atau sanksi. Kalau semuanya harus dengan ketakutan dan ancaman, akan sulit. Seharusnya ada kesadaran dari diri kita sendiri,” tegas Wahyudin.

Ia juga menilai bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai aparatur perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi pergeseran nilai moral dalam lingkungan pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Wahyudin secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Kepala UPT Puskesmas Poh dan Ketua PGRI Kecamatan Pagimana dalam kegiatan tersebut.

“Saya rindu dengan Kapus Poh yang tidak pernah hadir mengikuti upacara. Ketua PGRI juga saya tidak pernah tahu dan lihat. Saya selaku Ketua Pembina Organisasi Kemasyarakatan, setelah dikukuhkan usai dilantik, seharusnya melapor kepada camat. Namun, sampai hari ini belum melapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyudin menegaskan bahwa pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Karena itu, persoalan kehadiran perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia berharap seluruh instansi dan organisasi terkait dapat meningkatkan kedisiplinan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti kegiatan resmi pemerintahan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan kepada masyarakat. *

Reporter Anto Yasin

Pasang Iklan Anda Disini_1