BANGGAI, Luwuk Times— Tak hanya Sulianti Murad, Amirudin juga mengantongi rekomendasi DPP PAN.
Bahkan kandidat petahana di Pilkada Banggai itu lebih awal mendapat rekomendasi partai berlambang matahari terbit tersebut.
Ketua DPD PAN Kabupaten Banggai Jodi Prakoso Dayanun yang dikonfirmasi Luwuk Times Selasa 4 Juni 2024 meluruskan opini liar yang menyebut partainya sudah resmi mengusung kandidat di Pilkada Banggai.
Jodi menjelaskan, terkait rekomendasi PAN, dalam mekanisme internal Tim Pilkada DPP PAN, ada dua tahapan.
Pertama adalah rekomendasi. Sedang kedua yakni surat keputusan (SK).
Kata Jodi, rekomendasi sama dengan surat tugas, sifatnya belum final.
Karena dalam isi redaksi rekomendasi, Tim Pilkada DPP PAN menugaskan kepada bakal calon ada 5 point yang disebutkan.
Salah satunya mencari pasangan calon wakil bupati dan mendapatkan koalisi parpol untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dan seterusnya.
“Jadi masih dalam penjajakan oleh Tim pilkada DPP PAN,” kata Jodi.
Ia juga menginformasikan, yang pertama mendapatkan rekomendasi Tim Pilkada DPP PAN itu adalah Amirudin Tamoreka pada tanggal 7 Mei 2024. Dan Sulianti Murad menyusul.
“Rekomendasi ini bisa lebih dari satu bakal calon yang bisa diberikan oleh Tim pilkada DPP PAN,” ucap Jodi.
Berbeda dengan SK B1 KWK parpol yang bersifat final serta memenuhi persyaratan pendaftaran secara formal di KPUD.
Dimana SK itu menyebutkan nama calon Bupati dan Wakil Bupati serta di tanda tangani langsung oleh ketua Umum dan Sekjen PAN. Sedang rekomendasi baru Tim Pilkada DPP PAN.
“Jadi kami DPD PAN Banggai tinggal menunggu tahapan selanjutnya, yaitu SK dari DPP PAN yang di tanda tangani langsung oleh ketum dan Sekjen PAN untuk kami laksanakan serta taati sebagai pedoman dan perintah partai,” tutup putra almarhum Haris Dayanun ini. *
Discussion about this post