Advertisement

Banggai

Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili Layak 2 Periode Pimpin Kabupaten Banggai

1099
×

Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili Layak 2 Periode Pimpin Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Amirudin dan wakilnya Furqanuddin pada momentum pelepasan pawai takbiran obor menyambut Idul Adha 1445 H, di pelataran Masjid Agung Annur Luwuk. (Foto: DKISP Banggai)

BANGGAI, Luwuk Times— Sejak dilantik 8 Juni 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2021-2026.

Dimana sebelumnya duet dengan tagline AT-FM ini ditetapkan KPU Kabupaten Banggai sebagai pemenang Pilkada Banggai, menggungguli perolehan suara dua pasangan calon lainnya.

Advertisement
Scroll to continue with content

Setelah menjabat sebagai Bupati, posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai yang di warisi Bupati Banggai periode sebelumnya, yaitu Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Alm) yaitu sebesar Rp1,9 triliun.

Karena prosesi pelantikan dilakukan di pertengahan tahun, maka Bupati Banggai H. Amirudin tinggal melanjutkan penganggaran yang telah ditetapkan dalam APBD Banggai tahun 2021.

Sekalipun hanya melanjutkan penganggaran, namun Bupati Banggai H. Amirudin dan Furqanuddin Masulili langsung mulai bekerja dengan melakukan lobi-lobi anggaran kepada Pemerintah Pusat, berdasarkan potensi yang dimiliki Kabupaten Banggai.

Hasil dari kerja perdana ini, AT-FM berhasil menaikkan APBD Banggai di tahun 2022 menjadi Rp. 2,2 triliun.

Tak hanya sampai disitu, di tahun berikutnya, pemimpin yang religius dan dermawan ini, masih meninjukkan kinerjanya dengan berhasil mendongkrak APBD Banggai di tahun 2024 menjadi Rp. 3,2 triliun.

Baca:  2022 Kabupaten Banggai Kantongi Sakip Predikat A

Melalui peningkatan APBD ini, tidak kemudian menjadikan alokasi penggangaran daerah menjadi tidak terarah.

Melalui tangan manis yang syarat akan keberpihakan kepada masyarakat, AT-FM kemudian menjalankan program pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Daerah ke kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banggai.

Alhasil, sejak tahun 2024 seluruh kecamatan keciprat anggaran dari APBD Banggai sebesar Rp. 5 miliar, yang pengalokasiannya diperuntukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat di wilayah administrasi kecamatan masing-masing, sekalipun disetiap desa sudah teralokasikan Dana Desa yang bernilai Rp. 1 miliar per desa.

Pembangunan infrastruktur yang belum sempat tersentuh Bupati Banggai periode sebelumnya, menjadi prioritas penyelesaian AT-FM.

Bahkan, masih segar dalam ingatan public, saat APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Banggai tahun 2023 lalu tidak disetujui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sehingga konsekwensi yang harus diterima daerah adalah pelaksanaan APBD mengikuti penetapan sebelumnya, dan setiap pelaksanaan anggaran APBD Perubahan harus melalui persetujuan Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca:  Nahdlatul Ulama Kabupaten Banggai Gelar Konfercab ke VI di Luwuk

Disaat yang sama, warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, yang menjadi desa penghasil migas dan salah satu sumber pendongkrak kenaikan APBD Banggai, bergejolak menuntut pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 5 kilometer.

Aksi warga yang memblokade jalan, telah menghambat operasional Obvitnas perusahaan hulu migas yang merupakan pemasok pendapatan APBN terbesar.

Berkat kelihaian dalam membangun komunikasi, yang dilandasi semangat membangun daerah, Amirudin sukses meyakinkan Pemerintah Pusat untuk tetap mengalokasikan anggaran pengaspalan ruas jalan Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan sebesar Rp. 4 miliar dan selesai di kerjalan pada 31 Desember 2023 lalu.

Hingga kini, jalan tersebut telah dinikmati masyarakat, bahkan multi player effect yang bisa di rasakan masyarakat setelah jalan tersebut di muluskan, banyak pengusaha warung makan di Wisata Pantai Sinorang meraih omzet berlipat, akibat ledakan pengunjung karena tersedianya akses jalan yang mulus. *

Baca: Anwar Hasan: TKBM Tangkiang Lahir dari PM 59 dan Permenkop 6