Ketiga, memberikan hak-hak keuangan Sdr. Andi Zaifullah, S.Pi. yang tertunda sejak bulan Desember 2021 berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, melakukan pembenahan terhadap proses penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai agar sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Kelima, melaporkan tindak lanjut dari rekomendasi ini kepada KASN.
Instruksi Bupati Banggai
Selain Surat KASN, Andi juga mengatakan telah terbit Surat Instruksi Bupati Banggai nomor : 440/0051/Satgas Covid-19 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi menuju Endemi di Kabupaten Banggai tertanggal 3 Januari 2023.
Dan pada poin ke 12 menyatakan “Mencabut peraturan dan ketentuan / kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM”. Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepadanya seharusnya tidak berlaku lagi.
Namun, sampai saat ini dirinya belum menerima Tukin yang telah ditahan selama 13 bulan. Yakni mulai bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Desember 2022.
“Sampai saat ini juga kami belum dipulihkan kembali ke dalam jabatan dan instansi semula, yaitu Pengawas Pemerintahan Muda pada IRBAN II Inspektorat Kabupaten Banggai. Dan masih tetap dihukum Mutasi dan Penurunan Jabatan sebagai Pelaksana (staf) di Sekretariat Kantor Kecamatan Balantak Utara,” tambahnya.
Selanjutnya, dengan menjalani hukuman disiplin lebih dari setahun, kata Andi, sehingga keluarganya sangat kesulitan dan harus berhutang dalam membiayai rumah tangga kami dan sekolah anak anak kami yang masih kuliah.
Dari fakta dan kondisi tersebut, maka ia telah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Banggai tertanggal 6 Februari 2023 dengan maksud, agar dipulihkan ke dalam jabatan dan instansi semula yaitu Pengawas Pemerintahan Muda pada IRBAN II Inspektorat Kabupaten Banggai dan dibayarkan Tukin yang telah ditahan selama 13 bulan. *
Naser Kantu
Discussion about this post