“Sultim bersyarat dari semua aspek”
Anwar Hafid
Reporter Hasbi Latuba
LUWUK – Masa perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) telah butuh waktu selama 22 tahun.
Untuk pisah dari induk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepertinya harus terhenti sejenak.
Pasalnya, untuk menuju daerah otonomi baru (DOB) sesuai undang undang, Sultim harus melewati dulu status daerah persiapan.
Ketentuan itu sebagaimana perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2014.
Anggota DPR RI Anwar Hafid kepada Luwuk Times via whatsapp, Minggu (18/09/2022) menjelaskan, jika mencermati ketentuan tahapan pemekaran daerah, khususnya perubahan UU 23 Tahun 2014, DPR RI hanya memiliki peran menerima usulan pemekaran dari gubernur.
Dengan kewenangan itu yakni menyatakan persetujuan atas usulan pemekaran daerah menjadi daerah persiapan.
Selanjutnya menyatakan persetujuan atas daerah persiapan menjadi daerah baru.
Peran Gubernur
“Ini artinya gubernur lah yang memegang peran dalam pengusulan pemekaran daerah. Baik untuk daerah persiapan provinsi Sultim maupun kabupaten/kota lainya,” ungkap politisi partai Demokrat ini.
Untuk menuju status daerah persiapan harus memenuhi unsur dasar dan persyaratan administrasi.
“Persyaratannya saja terbagi dalam dua yakni persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah,” ujar Anwar Hafid.
Syarat cakupan wilayah saja tambah Anwar, batas usia provinsi 10 tahun dan kabupaten selama 7 tahun.
Belum lagi syarat lain soal kapasitas dasar. Banyak sekali para meter yang harus teepenuhi. Mulai dari syarat geografis, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi.
Discussion about this post