LUWUK TIMES— Buruh harian berinisial ZU (32) yang merupakan residivis kasus narkoba, tertangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis Sabu.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan ZU pada Indekosnya Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (21/10/2025).
Warga sekitar turut menyaksikan penggeledahan. Polisi menemukan 13 paket sabu siap jual dan sebuah HP merk Oppo A53.
“Narkoba tersebut kami temukan dalam laci meja kamar kos pelaku dan saku kanan celana yang Ia gunakan. Total sabu seberat 3,10 gram,” sebut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat, ZU sebelumnya pernah terjerat atas kasus yang sama.
Modus pelaku dengan memesan narkoba dari Kota Palu. Kemudian melakukan transaksi pinggir jalan dan membawa barang haram tersebut ke Indekos.

“Kita masih akan dalami. Termasuk dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Hamid.
Atas perbuatannya, ZU terjerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *












