LUWUK TIMES— JR warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai ini terjerat kasus narkoba. Atas perbuataannya, pria 45 tahun ini terancam 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid Sabtu (11/10/2025) mengatakan, penyidik Sat Narkoba Polres Banggai telah menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (10/10/2025).
“Selain tersangka juga barang bukti telah diterima Jaksa Penuntut Ahmad Jalaluddin, bertempat Kantor Kejaksaan,” kata AKP Hasanuddin Hamid.
Ia menambahkan, penyerahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan tersangka berkasnya telah lengkap atau P21.
“Tersangka sudah kami serahkan. Dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah meringkus tersangka di rumahnya Desa Padungnyo, Nambo Rabu (11/6/2025) pukul 20.00 Wita.
Dengan barang bukti 1 sachet plastik bening berat 0,5994 gram, 4 sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 0,3917 gram.
Selain itu 2 buah sedotan berisikan sabu, berat 0,1265 gram dan sebuah alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Termasuk denda yang dapat mencapai milyaran rupiah,” ucap AKP Hasanuddin Hamid. *













