Polres Banggai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu Jaringan Palu di Dua Lokasi Berbeda

oleh -14 Dilihat
oleh
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi

LUWUK TIMES – Personel Polres Banggai mengamankan tiga pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu wilayah Kota Luwuk.

Ketiga pria itu masing-masing berinisial TP (30), AS (28) dan RD (46) warga Luwuk, Kabupaten Banggai.

Penangkapan pada Sabtu dan Minggu tanggal 21-22 Februari 2026 pada dua lokasi berbeda.

Demikian informasi Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H.

Ia mengatakan TKP pertama pada Kelurahan Tombang Permai. Dua pelaku inisial TP dan AS dengan barang bukti 6 sachet sabu, bong, timbangan digital, alat press, kertas aluminium, sedotan plastic, 3 buah HP, sepeda motor dan 4 pack plastic ukuran kecil.

“Sebelumnya tanggal 15 Februari lalu, mereka mengantarkan 30 sachet sabu ke rumah salah satu narapidana kasus narkoba. Kemudian mereka edarkan kembali secara bertahap,” sebut Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid.

Lalu TKP kedua Kelurahan Bungin. Pelakunya RD (46) dengan barang bukti 5 sachet sabu, alat hisab bong, dompet dan sebuah HP.

“RD berangkat ke Palu pada Jumat (13/2) dengan menggunakan sepeda motor. Ia mengambil barang haram tersebut dari seseorang di Tavanjuka untuk kembali ia edarkan di Kota Luwuk,” sambungnya.

Ketiga pelaku terjerat atas perbuatannya, Pasal 114 Ayat 1 jo UU No. 35 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU No. 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. *