Bobol Kios dan Gondol Uang-Rokok, Pria di Luwuk Ini Dibekuk Polisi Saat Bekerja

oleh -131 Dilihat
oleh
MS alias Ilo (26), warga Kecamatan Nambo ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

LUWUK TIMES, Luwuk – Pelarian MS alias Ilo (26), warga Kecamatan Nambo, berakhir di tangan polisi.

Pria tersebut ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah kios di Kilometer 4, Luwuk.

Penangkapan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 16.43 WITA. Saat itu, pelaku tak menyangka keberadaannya telah terendus polisi ketika sedang bekerja di Kelurahan Jole.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Susi Susanti Pangga (27), warga Desa Kembang Mertha, Kecamatan Masama.

Korban yang datang untuk membuka kiosnya dibuat terkejut. Kondisi kios sudah rusak dan sejumlah barang dagangan serta uang tunai di dalamnya hilang.

“Uang tunai sekitar Rp1,5 juta dan sejumlah rokok yang dijual di kios raib dibawa pelaku,” ungkap AKP Nur Arifin.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MS setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pelaku saat masuk ke dalam kios dan menggasak berbagai barang berharga.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Saat diperiksa, pelaku mengaku uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

“Uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, sebuah obeng yang diduga digunakan saat beraksi, serta beberapa bungkus rokok hasil curian.

Kini MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Banggai juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sistem keamanan tempat usaha maupun rumah.

Termasuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. *