LUWUK TIMES, Luwuk – Suasana tenang di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, mendadak berubah tegang.
Itu saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos, Senin (1/6/2026) siang.
Operasi itu berakhir dengan diamankannya dua pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita itu berawal dari laporan warga yang selama ini merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan serangkaian penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Selasa (2/6/2026).
Saat pintu kamar kos dibuka, petugas menemukan dua pria berinisial TS (31), warga Balantak Utara, dan IL (31), warga Luwuk Utara.
Keduanya tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, satu pak plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba, alat hisap atau bong, dua buah korek gas, serta dua unit telepon genggam.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. TS ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Banggai yang selama ini menjadi target pencarian petugas.
“TS adalah DPO kami. Keberadaannya sudah lama kami pantau dan akhirnya berhasil diamankan dalam operasi ini,” tegas AKP Hasanuddin Hamid.
Kini kedua terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan takut melapor, identitas pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih mengintai lingkungan permukiman. Berkat keberanian warga melapor, aktivitas yang diduga merusak masa depan generasi muda itu akhirnya berhasil dibongkar polisi. *

