Advertising

Example floating
Example floating

Teknisi PLN Jadi Pelaku, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Kabel Enam Gardu Listrik di Luwuk

Sofyan
Pelaku berinisial AR (29), warga Jalan Siombo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Ia tertangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Kantor PLN Luwuk.
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK TIMES – Kasus pencurian kabel listrik yang meresahkan warga Kota Luwuk akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai meringkus seorang pelaku, yang ternyata merupakan oknum teknisi PLN.

Pelaku berinisial AR (29), warga Jalan Siombo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Ia tertangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Kantor PLN Luwuk.

IMG-20260829-WA0006

Demikian informasi Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

Menurut AKP Arifin, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan tim inspeksi PLN UP3 Luwuk Banggai. Mereka mengabarkan hilangnya kabel optik pada sejumlah gardu listrik saat melakukan pengecekan pada 16 Maret 2026.

Baca Juga:  Tak Berkutik, Setelah Transaksi Sabu Warga Mangkio Baru Luwuk Ditangkap Polisi

“Tim menemukan kabel optik beberapa gardu telah hilang. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku kami amankan,” jelasnya.

Beraksi di Siang Hari

Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan pencurian kabel optik pada enam gardu listrik berbeda wilayah Kota Luwuk. Aksi tersebut bahkan ia lakukan pada siang hari. Dengan memanfaatkan pengetahuannya sebagai teknisi untuk menghindari kecurigaan.

“Pelaku ini merupakan petugas teknisi PLN. Sehingga paham betul kondisi lapangan dan akses ke sarana operasional,” ungkap AKP Arifin.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

Kabel optik yang pelaku curi kemudian ia preteli untuk diambil tembaganya dan ia jual demi keuntungan pribadi.

Kerugian Capai Rp100 Juta

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 kilogram tembaga hasil kupasan kabel optik. Akibat aksi tersebut, kerugian materil mencapai sekitar Rp100 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR terjerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Keterlibatan Pihak Lain

Meski pelaku telah tertangkap, penyidik belum menutup kasus ini. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Arifin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kepercayaan dan akses pekerjaan untuk melakukan tindak kriminal. Terlebih yang berdampak pada fasilitas publik dan pelayanan masyarakat. *

-->