LUWUK TIMES, Pagimana – Seorang pria berinisial AL (41), warga Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, diamankan jajaran Polsek Pagimana. Itu setelah ia menghalangi laju ambulans yang hendak menjemput pasien sakit parah di Desa Ampera.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, setelah diamankan, AL diberikan pembinaan di Mapolsek Pagimana.
“Benar, yang bersangkutan kami amankan dan diberikan pembinaan di Mapolsek Pagimana,” ujar IPTU Alfian, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, insiden itu terjadi pada Kamis (9/7/2026). Saat itu, AL diduga berada dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis cap tikus ketika mencegat ambulans yang sedang bertugas menjemput pasien untuk dibawa ke Puskesmas Pagimana.
“Pada saat ambulans yang dikendarai pelapor hendak menjemput pasien sakit untuk dibawa ke Puskesmas Pagimana, terlapor menahan laju kendaraan tersebut, bahkan hingga dua kali,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pagimana langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.
AL kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pagimana guna menjalani pembinaan.
Kapolsek menambahkan, pihak Puskesmas Pagimana telah memaafkan perbuatan AL.
Oleh karena itu, kepolisian sementara ini memilih langkah pembinaan disertai pemberian pemahaman agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pihak Puskesmas telah memaafkan. Untuk sementara, yang bersangkutan kami berikan pembinaan dan pemahaman,” pungkas IPTU Alfian. *


