Geger Sengketa Tambang PT IMNI: Hasil Lab Keluar, Tapi Mengapa Untad Masih Minta ‘Restu’ Gubernur Sulteng

oleh -45 Dilihat
oleh
Hasrin Rahim

LUWUK TIMES, Banggai – Penanganan polemik dugaan pencemaran dan kerusakan lahan pertanian warga akibat aktivitas PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terus menuai sorotan tajam.

Kuasa hukum warga Mayayap dan Trans Mayayap, Hasrin Rahim, mempertanyakan transparansi hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim Independen Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Kepada Luwuk Times, Senin (10/08/2026), Hasrin mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi perihal hasil laboratorium Untad tersebut langsung dari Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Hadiman.

Baca Juga:  Kecerobohan Buka Pintu Mobil Sembarangan Makan Korban, Pengendara di Batui Kritis

Menurutnya, temuan uji laboratorium Untad tak jauh berbanding terbalik dari hasil laboratorium Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang sebelumnya dijadikan pembanding.

Namun anehnya, meski data ilmiah sudah di tangan, hasil laboratorium tersebut hingga kini belum dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat terdampak.

“Hasilnya dikabarkan sudah keluar dan tidak jauh beda dengan hasil Unhas. Harusnya langsung dibuka dan dipaparkan saja ke publik secara transparan. Jangan sampai menunggu gejolak di tengah masyarakat baru dikeluarkan,” tegas Hasrin penuh keprihatinan.

Baca Juga:  Air Mata di Sawah Mayayap, Ketika Hasil Lab Untad Jadi Penentu Nasib Petani yang Tergusur Debu Nikel PT IMN

Pertanyakan Prosedur

Tak hanya mendesak pembukaan hasil uji lab, Hasrin juga menyoroti kejanggalan langkah pimpinan PPLH Untad yang justru bersurat ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta “arahan dan tindak lanjut”.

Hasrin mengingatkan bahwa penerjunan Tim Independen PPLH Untad ke lapangan merupakan amanat resmi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tengah pada 12 Juni 2026 lalu.

“Awalnya kami sempat menolak penunjukan itu karena sudah ada rekomendasi Gubernur. Namun, demi menghormati keputusan bersama dalam RDP DPRD Sulteng, kami akhirnya menerima kedatangan tim independen tersebut,” kata Hasrin.

Baca Juga:  Penemuan Kerangka Manusia di Molino, Luwuk Timur

Tapi aneh, sambung dia, setelah investigasi dan hasil lab selesai, lembaga yang katanya independen ini malah kembali meminta arahan Gubernur.

“Arahan apa lagi? Mestinya hasil lab itu disajikan langsung secara terbuka,” cetus Hasrin.

Isi Surat ke Pemprov

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Luwuk Times, PPLH Untad memang melayangkan surat bernomor 007/UN-28.8/LP-PPLH/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026.