Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Independen PPLH Untad, Prof. Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, dan ditujukan kepada Gubernur Sulteng cq. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam surat perihal “Permohonan Arahan dan Tindak Lanjut Hasil Observasi/Investigasi Lapangan atas Perselisihan PT IMNI dengan Masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap” itu, PPLH Untad menyatakan telah rampung melakukan pengumpulan data, pengamatan lapangan, hingga wawancara dengan para petani terdampak.
Namun, alih-alih langsung mengumumkan hasilnya, PPLH Untad justru meminta Biro Hukum Pemprov Sulteng memfasilitasi arahan terkait:
Langkah dan tahapan selanjutnya pasca-investigasi lapangan.
Mekanisme pemaparan hasil kepada pihak-pihak berkepentingan.
Penyusunan laporan akhir serta mekanisme fasilitasi mediasi antara PT IMNI, Pemkab Banggai, dan perwakilan masyarakat Desa Mayayap serta Trans Mayayap.
Surat tersebut turut ditembuskan ke sejumlah instansi kunci, mulai dari Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kabupaten, Camat Bualemo, Kepala Desa Mayayap dan Trans Mayayap, hingga manajemen PT IMNI.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Akankah Pemprov dan Tim PPLH Untad berani membuka data faktual hasil investigasi tersebut secara transparan, ataukah polemik lahan sawit Mayayap ini akan terus berlarut-larut? *

