Geger Sengketa Tambang PT IMNI: Hasil Lab Keluar, Tapi Mengapa Untad Masih Minta ‘Restu’ Gubernur Sulteng

oleh -53 Dilihat
oleh
Hasrin Rahim

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Independen PPLH Untad, Prof. Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, dan ditujukan kepada Gubernur Sulteng cq. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah.

Dalam surat perihal “Permohonan Arahan dan Tindak Lanjut Hasil Observasi/Investigasi Lapangan atas Perselisihan PT IMNI dengan Masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap” itu, PPLH Untad menyatakan telah rampung melakukan pengumpulan data, pengamatan lapangan, hingga wawancara dengan para petani terdampak.

Baca Juga:  Menyelamatkan Mayayap: Membangun Keadilan Ekologis di Tengah Investasi Pertambangan

Namun, alih-alih langsung mengumumkan hasilnya, PPLH Untad justru meminta Biro Hukum Pemprov Sulteng memfasilitasi arahan terkait:

Langkah dan tahapan selanjutnya pasca-investigasi lapangan.

Mekanisme pemaparan hasil kepada pihak-pihak berkepentingan.

Penyusunan laporan akhir serta mekanisme fasilitasi mediasi antara PT IMNI, Pemkab Banggai, dan perwakilan masyarakat Desa Mayayap serta Trans Mayayap.

Baca Juga:  12 Jam Polisi dan BPBD Banggai Gagalkan Amukan Karhutla 200 Meter dari Pemukiman

Surat tersebut turut ditembuskan ke sejumlah instansi kunci, mulai dari Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kabupaten, Camat Bualemo, Kepala Desa Mayayap dan Trans Mayayap, hingga manajemen PT IMNI.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Akankah Pemprov dan Tim PPLH Untad berani membuka data faktual hasil investigasi tersebut secara transparan, ataukah polemik lahan sawit Mayayap ini akan terus berlarut-larut? *