LUWUK TIMES, Banggai – Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan terus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan.
Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantah Kabupaten Banggai bergandengan tangan dengan Konsultan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turun langsung melaksanakan kegiatan Identifikasi Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah wilayah potensial.
Adapun sasaran lokasi pemetaan dan pemantauan awal kali ini meliputi dua kecamatan strategis, yaitu, Kecamatan Pagimana di Desa Basabungan dan Desa Lambangan serta Kecamatan Bunta di Desa Balanga dan Desa Lontio.
Peninjauan lapangan ini dirancang untuk mengidentifikasi sekaligus menginventarisasi potensi tanah yang berpeluang besar menjadi objek Reforma Agraria.
Lewat koordinasi terpadu ini, tim mengumpulkan data mendasar terkait kondisi fisik, status kepemilikan, hingga potensi pemanfaatan tanah di tingkat tapak.
Data akurat yang dihimpun nantinya akan menjadi fondasi utama (data pendukung) dalam mengakselerasi penataan serta penyelesaian berbagai dinamika 4P pertanahan, meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah itu sendiri.
Langkah proaktif Kantah Banggai dan GTRA ini diharapkan mampu mendorong percepatan program nasional Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Banggai.
Pada akhirnya, muara dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah hadirnya kepastian hukum atas tanah yang mampu menggerakkan roda perekonomian warga lokal. *


